SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pemerintah, menekan penyebaran Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Anggota Polsek Panimbang dan jajaran, menggencarkan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).
Kegiatan ini dipimpin oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Cimanis, bersama Satgas Covid-19 Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Mereka menyisir warga untuk di swab tes, dan mengendalikan Covid-19 hingga tingkat RT, Minggu (8/8/2021).
Bhabinkamtibmas Desa Cimanis, Polsek Panimbang, Bripka M. Samhudi mengatakan, kegiatan 3 T itu bagian upaya memutus paparan Covid-19. Karena di Desa Ciamis, ada yang pernah kontak erat dengan yang terpapar Covid-19.
“Ada warga Desa Cimanis, yang didiagnosa dokter terpapar Covid-19. Sehinigga, kami lakukan tracing kepada keluarga yang pernah kontak erat dengan orang tersebut,” kata Bripka M. Samhudi, Minggu (8/8/2021).
Selain melakukan swab tes terhadap warga katanya, pihaknya juga mengimbau kepada semua yang kontak erat, agar melakukan isolasi mandiri jika tak bergejala. Kalau bergejala, agar segera melapor.
“Kami juga mengingatkan kepada mereka semua, agar melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu, sambil menunggu hasilnya. Kalau dirasa bergejala, tadi kami juga minta agar melapor,” tambahnya.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
Selain itu tambahnya lagi, pihaknya juga tak melupakan untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Desa Ciamis, supaya tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga mengimbau, agar masyarakat melakukan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). Karena hal itu, kunci utama agar tak terpapar Covid-19 dan agar terhindar dari virus corona,” harapnya.
Kapolsek Panimbang, AKP Sugiar Ali Munandar menegaskan, langkah yang dilakukannya itu bagian upaya Polri untuk terus menekan penyebaran Covid-19, dan menjalankan PPKM level 4.
“Masyarakat harus bisa memahami kondisi sekarang, dan demi kebaikan bersama. Makanya kami terus gencarkan sosialisasi 3 T dan 3 M, sesuai perintah Kapolres dan aturan PPKM level 4,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
























