Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pinang, Begini Keterangan Saksi Ahli

Oleh Made Nusantara
Senin, 9 Agu 2021 19:06 WIB
Rubrik Headline, Metro Tangerang
Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pinang, Begini Keterangan Saksi Ahli

Suasana sidang lanjutan dugaan kasus mafia tanah 45 hektare di Pinang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Senin, (09/08). IRFAN/SATELIT NEWS

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang dugaan mafia  tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Senin (09/08/2021). Dalam sidang lanjutan ini, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kota Tangerang mendatangkan saksi ahli seorang pakar hukum pidana,  Chairul Huda.

Dalam persidangan, Choirul menilai apa yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan  Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu. Sidang lanjutan  dilakukan secara virtual dan tatap muka. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan  ini perwakilan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah.

Kemudian kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa  menghadiri secara virtual  di Lapas  Pemuda Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.  Nelson  bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh  Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada  beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan.

Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.  Lalu, pasal  27 KUHP. Kemudian, pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa  izin.  Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh memasukkan  keterangan palsu  dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus  dinyatakan oleh akta  itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta  itu seolah-olah  keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat  menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan  pemohon.  Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian ditandatangani  oleh pejabat  itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP,” katanya dalam persidangan. “Perumusan delik pemalsuan surat. Modusnya, bagaimana pemalsuan surat ada dua  cara. Buat surat palsu dan palsukan surat,” tambah dia.

Dia mengatakan, surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan  sesuatu hak,  dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan utang.  Kemudian,  surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.  “Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui  bahwa surat itu  palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Chairul menjelaskan pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara. Yakni  membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu. Lalu memalsu surat dengan meniru  surat asli namun  menggantinya.

“Dalam hal tidak ada surat asli sebagai pembanding bukanlah suatu masalah.  Selama ada bukti  bahwa surat tersebut pernah ada (melalui bukti fotokopi) dan materiil isi  fotokopinya tidak  sesuai fakta maka tetap masuk dalam delik pemalsuan. Sehingga tidak  diperlukan surat asli  dalam hal pemenuhan delik pemalsuan,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB
LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB

“Juga terkait waktu terjadinya tindak pidana, dilihat bukan pada saat surat palsu  tersebut dibuat  melainkan pada saat surat tersebut digunakan. Secara umum pendapat ahli  sangat tajam dan  membantu persidangan kali ini,” tambah Chairul.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya dalam percobaan menguasai lahan warga,  Darmawan  menggunakan tiga dokumen berbeda. Pertama pada 2017 lalu, Darmawan  menggunakan Girik  sebagai bukti kepemilikan lahan, namun upaya itu gagal.

Lalu, pada 2018 Darmawan menggunakan SK Residen Banten, lagi-lagi upaya  tersebut gagal.  Kemudian di 2020, mereka menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan  (SHGB) 1 sampai 9  masing-masing dengan luas 5 hektare. Upaya tersebut pun kembali gagal.

Chairul mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan kepalsuan dokumen yang  digunakan  terdakwa dengan meminta keterangan para warga. Atau saksi lainnya yang  mengetahui keaslian  sertipikat tanah tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

“Juga terkait delik menggunakan surat palsu. Dalam hal ini ahli memberi keterangan  bahwa  pelaku tidak harus menghendaki menggunakan surat palsu, cukup dengan mengetahui  surat  tersebut palsu dan menggunakannya maka sudah dianggap memenuhi delik  menggunakan surat  palsu,” papar Chairul.

Dalam hal ini Chairul mengatakan masuk dalam hal memalsu surat. “Memalsu surat  yang  mulia,” imbuhnya. Sidang pun usai setelah Chairul menjawab semua pertanyaan yang  diajukan oleh Hakim ketua,  Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa. Sidang akan kembali  dilanjutkan pada Senin, (16/08)  mendatang dengan agen mendengarkan saksi dari terdakwa. (irfan)

 

Tags: Kasus Dugaan Mafia Tanahkecamatan pinangkota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan seorang keluarga jurnalis yang masih menunggu proses pencarian. (ISTIMEWA)

Temui Keluarganya, Bupati Dewi Berharap Semuanya Tak Berhenti Berdoa

Jumat, 11 Sep 2026 13:50 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.