SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 2.838 warga yang kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah ditindak oleh Satpol PP Kota Tangerang. Jumlah pelanggaran tersebut berasal dari sanksi perseorangan maupun sanksi bagi pelaku usaha.
Dalam setiap penindakan, Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi bersama dengan unsur TNI, Polri dan unsur lainnya di 13 Kecamatan Kota Tangerang. Untuk sanksi perorangan paling banyak yakni kerja sosial sebanyak 63 orang, disusul dengan denda administrasi sebesar Rp100.000 kepada 21 orang.
“Paling banyak untuk sanksi pelaku usaha yakni teguran lisan, ada 2.547,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo, saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Untuk pelaku usaha jenis pelanggaran yang kebanyakan dilakukan mulai dari tidak menggunakan masker, melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat.
Sanksi denda adiminstrasi juga dikenakan mulai besaran dari Rp300.000 yang tercatat ada 71 pelanggar. Kemudian 27 pelanggar dengan denda Rp100.000 – Rp500.000.
“Kami personel di lapangan juga tegas dalam menjalankan aturan PPKM level empat, ada penyitaan barang sebanyak 81 hingga penyegelan 14 tempat,” pungkasnya.
Baca Juga: Curi Motor di Bengkel, Pemuda Dihajar Warga Ciputat Timur
Seperti diketahui pada masa PPKM level 4, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pentas seni-budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya, yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Begitupun, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. (irfan)
