Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Hukuman Terhadap Mafia Tanah 45 Ha di Pinang Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Ogah Banding

Oleh Made Nusantara
Jumat, 20 Agu 2021 17:01 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Hukuman Terhadap Mafia Tanah 45 Ha di Pinang Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Ogah Banding

Sidang kasus mafia tanah 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang di PN Tangerang Klas 1 A dengan agenda keputusan. Nampak Darmawan dan Mustafa Camal mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang. IRFAN/SATELIT NEWS

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tidak akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A atas vonis terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang. Diketahui, Hakim Ketua, Nelson Panjaitan yang memimpin sidang kasus tersebut memvonis terdakwa Darmawan dengan 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, (20/08/2021).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Darmawan dengan tiga tahun penjara dan Mustafa Camal 2 tahun penjara.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut. Lantaran, pengurangan hukuman itu tidak lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-003/JA/05/2002 tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Darmawan dituntut 3 tahun (oleh jaksa) lalu diputuskan 2 tahun 9 bulan (oleh hakim) penjara. Begitu juga Mustafa dituntut dua tahun (oleh jaksa) lalu diputuskan 1 tahun 6 bulan penjara (oleh hakim). Jadi enggak lebih dari dua pertiga (pengurangan hukuman),” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Jumat, (20/08/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun, bila kuasa hukum terdakwa mengajukan banding maka kejaksaan, kata Dapot akan melakukan hal serupa. “Kita tidak perlu banding. Cuma kalau penasihat hukumnya mengajukan banding kita juga banding. Kalau dari putusan kita enggak perlu banding karena terkait putusannya tidak sampai dua per tiga (dari tuntutan jaksa),” katanya.

Dapot mengatakan pihaknya tetap komitmen dengan tuntutan sebelumnya. “Semua pledoi terdakwa kami tolak. Tuntutan kami tetap pada tiga tahun untuk Darmawan dan 2 tahun Mustafa Camal. Tapi kalau putusannya berkurang dua pertiga tidak masalah. Kalau kuasa hukumnya banding kita juga banding,” jelasnya.

Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten

Dalam sidang keputusan Majelis Hakim memberikan kesempatan selama sepekan bagi terdakwa untuk berpikir untuk mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. Majelis Hakim memutuskan Darmawan dan Mustafa Camal bersalah atas kasus pencaplokan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang.

Dari fakta persidangan mereka terbukti menggunakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) palsu untuk menguasai lahan tersebut. Sehingga melanggar pasal 266 tentang pemalsuan dokumen. “Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua. (irfan)

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Tags: Kunciran Pinangpn tangerangSidang Mafia Tanah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.