SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tidak akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A atas vonis terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang. Diketahui, Hakim Ketua, Nelson Panjaitan yang memimpin sidang kasus tersebut memvonis terdakwa Darmawan dengan 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, (20/08/2021).
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Darmawan dengan tiga tahun penjara dan Mustafa Camal 2 tahun penjara.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut. Lantaran, pengurangan hukuman itu tidak lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-003/JA/05/2002 tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Darmawan dituntut 3 tahun (oleh jaksa) lalu diputuskan 2 tahun 9 bulan (oleh hakim) penjara. Begitu juga Mustafa dituntut dua tahun (oleh jaksa) lalu diputuskan 1 tahun 6 bulan penjara (oleh hakim). Jadi enggak lebih dari dua pertiga (pengurangan hukuman),” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Jumat, (20/08/2021).
Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun, bila kuasa hukum terdakwa mengajukan banding maka kejaksaan, kata Dapot akan melakukan hal serupa. “Kita tidak perlu banding. Cuma kalau penasihat hukumnya mengajukan banding kita juga banding. Kalau dari putusan kita enggak perlu banding karena terkait putusannya tidak sampai dua per tiga (dari tuntutan jaksa),” katanya.
Dapot mengatakan pihaknya tetap komitmen dengan tuntutan sebelumnya. “Semua pledoi terdakwa kami tolak. Tuntutan kami tetap pada tiga tahun untuk Darmawan dan 2 tahun Mustafa Camal. Tapi kalau putusannya berkurang dua pertiga tidak masalah. Kalau kuasa hukumnya banding kita juga banding,” jelasnya.
Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten
Dalam sidang keputusan Majelis Hakim memberikan kesempatan selama sepekan bagi terdakwa untuk berpikir untuk mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. Majelis Hakim memutuskan Darmawan dan Mustafa Camal bersalah atas kasus pencaplokan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang.
Dari fakta persidangan mereka terbukti menggunakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) palsu untuk menguasai lahan tersebut. Sehingga melanggar pasal 266 tentang pemalsuan dokumen. “Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua. (irfan)
























