SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak sampai 31 Desember 2021 digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Program yang dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2021 ini, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik indonesia ke-76 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2021 mendatang. Program ini merupakan kado spesial bagi masyarakat Banten.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak, dalam upaya mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda. Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak guna menguatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten melalui pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak ini berlaku mulai 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak dan bebas BBN KB ini akan berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News, Jumat (20/08/2021).
Dasar dari kebijakan ini lanjut Bayu, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak. Dengan mengusung nama ‘Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21″, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat Banten, diantaranya :
- Pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya yang berlaku 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.
- Program bebas BBN KB 2 mutasi masuk maupun mutasi dalam daerah.
- Penghapusan Tunggakan Pokok PKB dan dendanya pada tahun keempat, kelima dan seterusnya yang hanya dibayar selama 3 tahun.
- Untuk diskon pajak pada masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021, kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4 persen.
- Untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2021 mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen.
- Untuk masa pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen, namun diskon ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja.
Untuk pelaksanaan program ini masyarakat bisa melaksanakan pembayarannya di seluruh Samsat yang ada, baik Samsat Polda Banten maupun Polda Metro Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Jadi banyak program yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat Banten yang bisa dilaksanakan di seluruh Samsat dan Gerai di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelas Bayu.
Sementara itu, terkait operasional Gerai-gerai Samsat yang ditutup operasional pelayanannya selama aturan PPKM dan adanya rencana Mal akan beroperasi kembali, Bayu menuturkan pihaknya otomatis akan membuka layanan pajak kendaraan tahunan seperti biasanya di semua gerai yang ada di mal ataupun pusat-pusat perbelanjaan.
Bayu berharap masyarakat Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memaksimalkan program penghapusan denda pajak, bebas pajak bea balik nama, dan diskon pajak lainnya ini.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten khususnya UPT PPD Samsat Kelapa Dua terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bersama pihak Polri dan Jasa Raharja. Khususnya di masa pandemi dan PPKM Level 4 saat ini, dengan terus menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, baik bagi pegawai dan wajib pajak di lingkungan Samsat maupun Gerai-gerai Samsat yang ada. Menurutnya, kapasitas jumlah Wajib Pajak di dalam ruangan dan efesiensi waktu pelayanan menjadi prioritas pada pelaksanaannya.
“Penerapan pelaksanaan protokol kesehatan menjadi prioritas pelayanan bersama kami dengan pihak Polri dan Jasa Raharja, di semua Kantor Samsat dan Gerai Samsat selama masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (aditya)