SATELITNEWS.ID, SERANG–MU (24), warga Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, nekad menjalankan bisnis narkoba jenis sabu. Namun baru sebulan dijalankannya, pemuda ini dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di pinggir jalan Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, menangkapnya dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Sesuai lokasi yang sudah ditentukan, petugas yang menyamar menemui tersangka. Setelah transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan dan disita 4 paket sabu dari dalam bungkus rokok,” kata Kapolres, Selasa (31/8/2021).
Kapolres juga menyampaikan, untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, butuh peran serta masyarakat. Kapolres berharap, sinergitas ini harus tetap berjalan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
“Narkoba adalah ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa. Dukungan masyarakat sangat kami perlukan, untuk memberantas narkoba secara bersama-sama,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Jack, yang ditemui di wilayah Cokokol, Tangerang. Tersangka MU, mengaku tidak mengetahui alamat si penjual.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Tersangka baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. Karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Selain itu, tersangka sulit mendapat pekerjaan tetap, lantaran hanya lulusan SD.
“Beberapa kali menjadi kuli bangunan, namun penghasilannya tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya,” imbuhnya. (sidik)
























