satelitnews.com, PANDEGLANG–Selama tahun 2019, ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) “nakal” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang disanksi tegas akibat tindakan indisipliner dan pelanggaran lainnya, hingga soal perselingkuhan (poligami).
Dari jumlah itu, ada 16 ASN yang mendapat sanksi berat seperti penurunan pangkat tiga tahun dan penurunan jabatan, 12 ASN diantaranya mendapat sanksi pemberhentian (dipecat) secara tidak hormat.
Pemberian sanksi terhadap ASN itu, karena mereka melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan adapula yang melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990, tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Daradjat mengatakan, sanksi berat yang dijatuhkan pada belasan ASN tersebut, didominasi oleh kasus korupsi, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari selama satu tahun, dan karena kasus poligami.
“Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat,” kata Goenara, Selasa (17/12).
Namun katanya, untuk 12 ASN yang diberhentikan akibat kasus korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
“Sanksi beratnya itu penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, dan pemberhentian,” tambahnya.
Selain memberi sanksi berat terhadap enam belas abdi negara itu, Inspektorat juga telah menjatuhkan sanksi sedang terhadap tujuh ASN, satu ASN disanksi ringan, dan tiga lagi masih berproses.
“Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, dan sudah diberi sanksi. Lalu kasus perselingkuhan ada lima orang. Ujaran kebencian satu orang, kemudian kasus Tipikor tapi kasus lama ada 12 orang,” terangnya.
Penjatuhan sanksi itu katanya lagi diberikan kesejumlah ASN dari berbagai instansi. Sebagian besar diantara mereka ada yang berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan, bahkan unsur pejabat.
“Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit. Artinya ada perbaikan,” tandasnya.
Menurutnya, salah satu faktor tingkat kedisiplinan ASN dipandang lebih baik, karena mulai diberlakukannya aplikasi e-Remunerasi dan absensi online. Dia menilai, pemberlakuan aturan tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kinerja serta kedisiplinan ASN Pandeglang.
“Karena tahun 2017 sampai 2018 angkanya masih tinggi tanpa kasus korupsi. Penerapan e-Remunerasi berpengaruh. Karena sekarang dengan berbagai sistem yang diterapkan, menimbulkan ketakutan dari ASN,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menbenarkan, tidak sedikit ASN yang mendapatkan sanksi. Namun katanya, jika dibadingkan dengan tahun lalu, tahun ini jumlahnya lebih sedikit.
“Selain terus kami berikan pembinaan dan diawasi, kami juga tengah menerapkan e-Remunerasi dan absensi online. Jadi itu juga berpengaruh, sehingga displin ASN pada tahun ini lebih baik dari sebelumnya,” ujar Fahmi. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post