SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, mengapuskan denda pajak senilai Rp600 juta melalui program relaksasi pajak. Denda tersebut, paling banyak berasal dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, ada sekitar 34 perusahaan yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pengapusan dendanya. Total pokok pajak yang dibayarkan Rp2,3 Miliar, dan yang dihapuskan Rp600 juta.
“Perusahaannya macam-macam. Rata-rata, dendanya ada yang Rp40 juta ada yang Rp30 juta, relatif banyak,” kata Warnerry, Sabtu (4/9/2021).
Kata Warnerry, program relaksasi pajak ini prosesnya cukup mudah dan cepat. Menurutnya, begitu ada permohonan penghapusan pajak, pihaknya langsung mengeluarkan SK penghapusan denda.
Namun kata dia, dalam jangka waktu 30 hari Wajib Pajak (WP) harus segera membayar pokok pajak. Jika lewat dari 30 hari, maka akan kembali lagi ke nol.
“Jadi kalau mau bayar, sebelum 30 hari itu. Kalau misalnya sudah lewat, maka harus melakukan permohonan lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Rp 780 Miliar Pajak Kendaraan di Banten Belum Tertagih
Diakui Warnerry, masih banyaknya tunggakan pajak ini, diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya, ada yang malas membayar, ada juga yang kesulitan karena pandemi.
“Biasnya kami melakukan pelayanan keliling ke desa-desa, atau kecamatan. Tapi karena dampak pandemi, kami kemarin tidak melakukan pelayanan dulu,” imbuhnya. (sidik)
























