SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, sampai bulan ini tunggakan Wajib Pajak (WP) kendaraan, yang belum membayar mencapai Rp780 Miliar.
Angka itu, merupakan kalkulasi dari tahun lalu baik WP perorangan maupun perusahaan.
Untuk menarik pendapatan itu, Bapenda pada tahun ingin kembali memberlakukan kebijakan rileksasi atau keringanan pembayaran pajak dengan membebaskan denda pajak PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan pengurangan pokok 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, pada tahun lalu pihaknya juga melakukan hal yang sama dengan target pendapatan sebesar Rp531 Miliar, dan berhasil tercapai sebesar Rp200 Miliar.
“Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini, karena saat ini realisasi sektor pajak kendaraan sudah mencapai 60 persen,” tandasnya.
Selain tunggakan tersebut yang belum tertagih, berdasarkan catatan yang ada, Bapenda juga masih mempunyai piutang dari pajak kendaraan bermotor menjadi sektor penyumbang yang paling besar dibanding sektor piutang retribusi dan lainnya.
Baca Juga: Bapenda Banten Terus Genjot PAD, Pendapatan Daerah Capai Rp8,79 Triliun
Dari total Rp2,3 triliun dana Pemprov yang menjadi piutang, Rp1,4 triliunnya berasal dari piutang pajak kendaraan yang belum tertagih dan dari sektor retribusi sebesar Rp12,4 miliar.
“Kita sudah mencoba melakukan penagihan door to door,” imbuhnya.
Sementara, Kasi STNK Subditregident Polda Banten, Kompol Lucky Permana mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi terkait kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun untuk dihapuskan pendataannya dari database.
“Artinya kendaraan itu nanti statusnya bodong,” katanya.
Namun Lucky belum bisa menyebutkan berapa banyak kendaraan yang berpotensi akan dihapuskan nomor registrasinya itu. Sampai saat ini semuanya masih dalam proses, sehingga belum bisa diterapkan.
“Masih dalam tahap sinkronisasi bersama tim pembina Samsat atau Bapenda,” katanya.
Baca Juga: Begini Strategi Bapenda Banten agar Masyarakat Taat Pajak
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
“Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucapnya.
Dikatakan Muktabar, hal itu merupakan bentuk ikhtiar dirinya dalam merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak. Dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
“Jadi kita menghitung estimasi pendapatan itu dari data. Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perancangan APBD,” ujarnya.
Kebijakan itu dilakukan dalam Rangka Gebyar Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten pada bulan Oktober mendatang.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (mg2)
























