Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Truk Pengangkut Sampah ke TPS Liar Bakal Dirazia

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Sep 2021 12:12 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Truk Pengangkut Sampah ke TPS Liar Bakal Dirazia

SETOP PASOKAN: Tempat pembuangan sampah liar di pinggir Sungai Cisadane masih beroperasi. Dishub akan menyetop pasokan sampah dengan menertibkan truk pengangkut sampah.

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Perhubungan Kota Tangerang bakal merazia truk pengangkut sampah dari luar kota yang membuang muatan ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Neglasari. Tindakan tersebut merupakan langkah awal Pemkot Tangerang untuk menertibkan lima TPS liar di Neglasari.

Rencana razia itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa (7/9/2021). Dia menjelaskan penertiban truk diharapkan dapat menyebabkan TPS liar kehilangan pasokan sampah. Dengan demikian, TPS liar nantinya tidak beroperasi lagi.

“Kalau TPA (Tempat Pembuangan Akhir) liarnya masih ada berarti mobil angkutannya masih ada dong. Obyek yang paling utamanya yang harus ditertibkan. Kemudian kita sambil berjalan juga diimbangi dengan penertiban armada liarnya. Intinya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Wahyudi.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang itu menegaskan truk yang membawa sampah dari luar kota ke Kota Tangerang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

“Kita nggak bisa kalau angkutan umum apapun sembarangan kita tertibkan. Nah terlebih ternyata kita pernah (menertibkan) dengan LH (Lingkungan Hidup). Sda juga yang memang kerja sama dengan TPA (Rawa Kucing) kita. Ada yang legalnya tapi ada juga yang ilegal. Nah yang kita tertibkan itu yang ilegalnya,” jelasnya.

Dishub juga sudah mengadakan rapat dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang terkait persiapan penertiban.

Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

“Nanti kalau kita sudah dapat info yang jelas, nanti kita lakukan sweeping-lah. Skemanya kurang lebih seperti kita menertibkan truk tanah,” ungkap Wahyudi.

Terkait dengan adanya kerja sama soal pembuangan sampai dengan TPA Rawa Kucing, Dishub juga tengah meminta daftarnya. Sehingga tidak terjadi salah penindakan.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

“Misalkan mobilnya tidak yang kerja sama atau membuang muatannya tidak sesuai dengan tempatnya. Nah itu nanti yang akan kita tertibkan,” kata Wahyudi.

Diketahui, saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan  RT 01 RW 01 kedaung Baru. Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.

“TPA liar ini kan terkanalisasi, kita ketahui lokasinya dimana. Nah mungkin nggak bisa jauh dari area itu juga kita menertibkannya,” kata Wahyudi.

Soal sanksi yang akan diberikan kata Wahyudi dirinya juga belum tahu pasti. Namun, diprediksi hanya sebatas sanksi tilang.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 8 September, Cek Lokasinya

“Kalau pemahaman saya nanti kita lakukannya tipiring walaupun kendaraannya dikenakan sanksi administrasi tetap harus ada tipiring juga. Tipiring ini dari Satpol PP,” katanya.

Penertiban tersebut sebenarnya pernah dilakukan oleh tim gabungan Dishub, Satpol PP dan DLH Kota Tangerang pada awal 2020 lalu. Sehingga, memang dugaan itu masih ada. Kendati demikian saat ini menurut Wahyudi pihaknya belum mengetahui truk mana saja yang ilegal.

“Bukan belum ada temuan, kita belum bisa tahu apakah yang ilegal itu yang mana, yang legalnya yang mana,” jelasnya.

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyaitakan TPS liar yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane tidak beroperasi di lahan miliknya. Menurut BBWSCC, bantaran sungai bukan merupakan milik instansi manapun.

“Itu bukan lahan BBWSCC yah, itu di sempadan Sungai Cisadane. Sempadan itu kekayaan negeri, jadi bukan milik instansi yang harus dijaga oleh semua,” ujar Kepala BBWSCC Bambang Heri Mulyono, Senin, (6/9/2021).

Menurut Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015, jarak sempadan sungai atau danau sejauh  50 hingga 100 meter bila tidak bertanggul.

“Dari muka air tertinggi antara 50 sampai 100 meter kalau tidak bertanggul. Kalau tidak bertanggul bicara konservasi diantara 50 sampai 100 meter,” kata dia.

Kata Bambang garis sempadan sungai boleh dimanfaatkan untuk konservasi serta kepentingan tertentu. Di luar dari itu maka ilegal. Termasuk apabila dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Hal itu kata Bambang itu tidak dapat dibenarkan. Selain ilegal, aktivitas TPS liar itu mengancam kelestarian Sungai Cisadane dari sampah yang longsor.

“Jadi itu ilegal. TPS di tepian sungai itu tidak boleh. Kan kami sudah memberi surat teguran, kami sudah ke lapangan melakukan peninjauan,”tegas Bambang.

Surat peneguran itu dilayangkan oleh BBWSCC pada 17 Agustus lalu. Dia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera melakukan penertiban TPS liar.

Bambang menjelaskan pihaknya memiliki wewenang dalam kelestarian Sungai Cisadane dan Ciliwung. Sekaligus, melaksanakan Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.

“Jadi kita sifatnya bagaimana sempadan sungai itu bisa bebas dari kemanfaatan yang tidak pada tempatnya. Tapi kita tidak punya alat untuk melakukan penertiban, yang punya itu kan pemerintah daerah. Jadi kita meminta tolong pemerintah daerah untuk menertibkan,” jelasnya.

Terkait dengan sanksi sebenarnya ada beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut. Mulai dari tingkat daerah, provinsi hingga pemerintah pusat. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009, Perda Banten nomor 8 tahun 2011 dan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hingga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas).

“Kita sampaikan bahwa itu melanggar sempadan, melanggar Permen PUPR dan kami minta ditertibkan,” tegasnya. (irfan)

Tags: dishubkota tangeranglingkungan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

Kamis, 3 Sep 2026 16:45 WIB
Dinsos Kabupaten Serang Buka Ruang Pembaruan Data Masyarakat

Dinsos Kabupaten Serang Buka Ruang Pembaruan Data Masyarakat

Rabu, 2 Sep 2026 20:29 WIB
Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Kamis, 3 Sep 2026 16:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.