SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menggelar aksi demo di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di Jalan Rangkasbitung – Cipanas, di Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (9/3). Dalam aksinya, massa menuding bahwa program Bantuan Sembako yang sebelumnya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan lebih.
Informasi yang dihimpun, komoditi bahan pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako di 272 dari 400 agen atau e-warong di Kabupaten Lebak disuplai PT Aam Prima Artha. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan pedoman umum (pedum) Program Sembako dan melanggar Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “PT Aam Prima Artha menguasai lebih dari 50 persen distribusi, atau penguasaan atas 23 kecamatan dari 28 kecamatan di Lebak. Ini harus ada tindakan tegas,” kata Korlap aksi Nurul Ahmad, kemarin.
Dalam hal ini, adanya ketidakseimbangan dalam pendistribusian bantuan sembako, pemerintah daerah didesak segera mengevaluasi, terutama terkait dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh PT Aam dengan e-warong lantaran tidak sesuai pedum.“MoU itu harus diputus karena tidak ada itu dalam pedum, karena kalau tidak, e-warong akan selalu merasa terintimidasi. Tahun 2019 kami memiliki data valid, ada proses intimidasi dari pihak perusahaan kepada e-warong yang mau pindah ke suplier lain,” ungkap Nurul.
Tidak hanya itu, HMI juga menyoroti soal bahan pangan di e-warong yang menyebabkan KPM tidak mempunyai pilihan untuk memilih bahan pangan. Harusnya, ada pilihan mana yang benar – benar dibutuhkan.
“KPM diberi kebebasan untuk memilih, bukan dipaketkan, bukan ketika KPM datang ke e-warong KPM sudah terima dalam bentuk paket. Ini sudah jelas mencedrai UU No 3/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di setiap e-warong juga tidak terpampang jelas informasi tentang produk yang dijual, harga dan besaran barang yang diterima KPM. Itu juga kami rasa mencedrai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Oleh karenanya, HMI mendesak agar KPM diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah serta kualitas bahan pangan ketika melakukan transaksi sesuatu pedum program.”Cabut MoU antara suplier dan e-warong, tindak tegas proses monopoli yang dilakukan PT Aam Prima Arta. Kembalikan hak – hak KPM yang merugi karena permainan harga timbangan, hentikan proses kapitalisasi dan monopoli BPNT untuk warga miskin,” tandasnya.
Sementara, Wakil Direktur PT Aam Prima Artha Dani Samiun saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Satelit News membantah memonopoli program bantuan untuk warga miskin tersebut.“Saya rasa kalau monopoli tidak lah ya, karena di Lebak ini kan bukan hanya kami supliernya, ada Bulog dan CV Astan,” kata Dani.
Kata dia, mengacu pada pedum, agen atau e-warong bebas memilih suplier, Dani pun mempertanyakan monopoli yang dimaksud.“Di mana letak monopolinya? Sementara agen berhak memilih kok, bahkan kalau berdasarkan pedum mereka diperbolehkan belanja ke mana pun. Jadi enggak ada monopoli,”tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post