Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

6 Terdakwa Prostitusi di Karaoke Venesia Divonis 8 Bulan Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 15 Sep 2021 09:42 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
6 Terdakwa Prostitusi di Karaoke Venesia Divonis 8 Bulan Penjara

SIDANG: Para terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Vanesia BSD menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGSEL— Enam terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive, hanya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis itu meleset jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ryan Anugrah mengungkapkan, JPU Kejari Tangerang Selatan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut karena terdapat perbedaan pasal yang dituntut oleh jaksa dengan putusan majelis hakim PN Tangerang.

“Dituntut Pasal TPPO, kami menuntutnya 6 tahun, putusannya terbukti Pasal 296 KUHP penjara 8 bulan,” kata Anugrah saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Padahal jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sementara hakim memutus para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.

“Alasan banding karena adanya perbedaan pasal antara yang dituntut dengan yang diputus Majelis Hakim dan pidana yang dituntut 6 tahun dengan yang diputus majelis hakim 8 bulan,” kata Ryan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, putusan majelis hakim PN Tangerang yang memvonis hukuman masing-masing 8 bulan penjara kepada para terdakwa sangat jauh dari tuntutan JPU yang meminta agar mereka dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Atas dasar itulah JPU melakukan banding.

Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Menurutnya, upaya banding dilakukan karena vonis yang diputuskan PN Tangerang sangat jauh dari fakta persidangan dan materi dakwaan yang telah dibuktikan. “Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan,” ucapnya.

JPU sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal TPPO. “Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal TPPO selama 6 enam tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan,” paparnya.

BeritaTerbaru

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

JPU telah mengajukan banding 6 hari pascaputusan kasus itu. “JPU telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang tanggal 2 September,” jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel itu, dengan dugaan pidana prostitusi pada 19 Agustus 2020. Dari penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hanya 7 orang dibawa ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, terdapat 6 terdakwa dalam kasus ini dengan 4 berkas terpisah, yakni Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, Rifa Abadi, Tofik Triyatno, dan Yatim Suwarto. Para terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Oleh majelis hakim PN Tangerang, para terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian. Para terdakwa diputus 8 bulan penjara. (jarkasih)

Baca Juga: Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

 

Tags: persidanganTangerang Selatantindak pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MONITOR AKTIVITAS GAK -- Gubernur Banten Andra Soni meninjau aktivitas GAK. Disela kegiatan itu, Andra menginstruksikan kepada jajarannya agar bertindak cepat, salah satunya dibidang kesehatan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 30 Juli 2026, Cek Lokasinya di Sini
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERSALAMAN : Empat tersangka dan korban pengeroyokan serta penculikan, bersalaman di Mapolda Banten, setelah bersepakat melakukan Restorative Justice. (ISTIMEWA)

Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai

Selasa, 1 Sep 2026 17:14 WIB

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
BERI PENGHARGAAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, beri penghargaan kepada para pejabat Pemkab yang memasuki purna tugas, Senin (7/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Efrizal. (ISTIMEWA)

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.