SATELITNEWS.ID, TANGSEL— Enam terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive, hanya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis itu meleset jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ryan Anugrah mengungkapkan, JPU Kejari Tangerang Selatan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut karena terdapat perbedaan pasal yang dituntut oleh jaksa dengan putusan majelis hakim PN Tangerang.
“Dituntut Pasal TPPO, kami menuntutnya 6 tahun, putusannya terbukti Pasal 296 KUHP penjara 8 bulan,” kata Anugrah saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Padahal jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sementara hakim memutus para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.
“Alasan banding karena adanya perbedaan pasal antara yang dituntut dengan yang diputus Majelis Hakim dan pidana yang dituntut 6 tahun dengan yang diputus majelis hakim 8 bulan,” kata Ryan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, putusan majelis hakim PN Tangerang yang memvonis hukuman masing-masing 8 bulan penjara kepada para terdakwa sangat jauh dari tuntutan JPU yang meminta agar mereka dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Atas dasar itulah JPU melakukan banding.
Baca Juga: Muthmainah Tinggalkan Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih
Menurutnya, upaya banding dilakukan karena vonis yang diputuskan PN Tangerang sangat jauh dari fakta persidangan dan materi dakwaan yang telah dibuktikan. “Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan,” ucapnya.
JPU sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal TPPO. “Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal TPPO selama 6 enam tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan,” paparnya.
JPU telah mengajukan banding 6 hari pascaputusan kasus itu. “JPU telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang tanggal 2 September,” jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel itu, dengan dugaan pidana prostitusi pada 19 Agustus 2020. Dari penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hanya 7 orang dibawa ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, terdapat 6 terdakwa dalam kasus ini dengan 4 berkas terpisah, yakni Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, Rifa Abadi, Tofik Triyatno, dan Yatim Suwarto. Para terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Oleh majelis hakim PN Tangerang, para terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian. Para terdakwa diputus 8 bulan penjara. (jarkasih)
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi
