SATELITNEWS.ID, SERANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa dua pegawai dan mantan pegawai Dindikbud Provinsi Banten berkaitan dengan pembebasan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut menjadi atensi lebih KPK lantaran terjadi di dunia pendidikan.
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya kembali memanggil dua pegawai dan mantan pegawai Dindikbud Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangsel.
“Hari ini (kemarin), (KPK melakukan) penyidikan perkara terkait dugaan (korupsi) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/9/2021).
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Tim penyidik memanggil dua saksi yakni Ganda Dodi Darmawan selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian tahun 2017-2019, serta Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran.
Menurut Ali Fikri, para saksi yang diperiksa sejak Senin hingga Selasa, untuk dikonfirmasi mengenai proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangsel tersebut.
Ali Fikri mengatakan bahwa terkait perkara ini, KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
“Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga kerugian sosial,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk sama-sama melakukan pengawalan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga, akhir dari perkara itu dapat sesuai dengan harapan seluruh pihak.
“Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud. Sehingga, dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pegawai Dindikbud Provinsi Banten diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Senin (13/9). Dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, diketahui bahwa terdapat dua orang pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
“Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut: Endang Saprudin, PNS Pemprov Banten /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017. Dan Endang Suherman, Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten /Staf PPID,” ujar Ali Fikri.
Diketahui, pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu, tim penyidik menggeledah beberapa lokasi di Tangsel, Serang, dan Bogor. Lokasi yang digeledah yakni kediaman dan kantor pihak yang berkaitan dengan kasus yang baru diusut oleh KPK.
Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed
Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. Ali menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri. (dzh/bnn/gatot)
























