Selasa, Mei 30, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangsel

Dianggap Merugikan Warga, Apartemen Roseville Serpong Digugat

Red Deddy Maqsudi
Selasa, 10 Maret 2020 14:43 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Dianggap Merugikan Warga, Apartemen Roseville Serpong Digugat

GUGAT PENGEMBANG: Husendro dari kantor Hukum Husendro dan Rekan, usai menyerahkan gugatan warga ke PN Tangerang. (JARKASIH/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, SERPONG— Pengembang apartemen Roseville SOHO & Suite di Serpong, PT Aldebaran, digugat karena pembangunannya merugikan warga sekitar. Warga yang tinggal persis di sekitar apartemen mempertanyakan dokumen izin lingkungan karena merasa tidak pernah dilibatkan.

Gugatan warga kepada PT Aldebaran didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/3/2020). Kuasa hukum warga Husendro menyatakan, warga yang menggugat adalah yang terdampak langsung dari pembangunan apartemen Roseville yang hanya dipisahkan ruas jalan dengan jarak kurang dari 20 meter. “Pembangunan apartemen tidak pernah melibatkan warga baik dalam bentuk sosialisasi sejak awal atau meminta izin sebagaimana dipersyaratkan berbagai perundang-undangan,” kata Husendro dari kantor Hukum Husendro dan Rekan, usai menyerahkan gugatan warga ke PN Tangerang.

Husendro mengingatkan, keterlibatan warga yang terdampak dalam proses pembangunan, termasuk apartemen, sesungguhnya merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Tidak dilibatkannya warga misalnya dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Masyarakat yang dijadikan responden adalah masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pembangunan apartemen. Bahkan saat dokumen tersebut diminta untuk disempurnakan oleh pemerintah, pengembang apartemen Roseville lagi-lagi melibatkan masyarakat responden yang jauh dari lokasi.

Fakta lain yang membuat warga mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL dan izin lingkungan apartemen Roseville adalah belum dipenuhinya kewajiban peningkatan jalan seperti tanggapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan soal dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

BacaJuga :

Pertama di Banten, Mayapada Hospital Punya Layanan Radioterapi Bagi Pasien Kanker

Pertama di Banten, Mayapada Hospital Punya Layanan Radioterapi Bagi Pasien Kanker

Selasa, 30 Mei 2023 18:15 WIB
Pilar Saga Ichsan Minta Lansia Tetap Produktif

Pilar Saga Ichsan Minta Lansia Tetap Produktif

Selasa, 30 Mei 2023 17:39 WIB
10 Parpol di Kota Tangerang Diguyur Hibah Rp3,5 Miliar

10 Parpol di Kota Tangerang Diguyur Hibah Rp3,5 Miliar

Selasa, 30 Mei 2023 17:33 WIB
Puluhan Lapak PKL di Sepatan Dibongkar Satpol PP

Puluhan Lapak PKL di Sepatan Dibongkar Satpol PP

Selasa, 30 Mei 2023 17:30 WIB

Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pembangunan apartemen yang melebihi 8 lantai harus berada pada lokasi dengan akses minimum akses minimum ROW 20 meter. Faktanya akses jalan yang memisahkan apartemen dengan perumahan warga kurang dari 20 meter.

Husendro mengungkapkan, warga sempat melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 30 Oktober 2019, terungkap bahwa Tim Pemeriksa menemukan bahwa proses sosialisasi pembangunan apartemen yang masuk dalam mekanisme Izin Lingkungan dan Amdal belum melibatkan warga yang berdekatan langsung,” katanya.

Husendro menekankan, warga merasakan kerugian akibat pembangunan apartemen Roseville. Mulai dari polusi suara yang sangat keras, debu yang sangat banyak, dan ancaman keselamatan karena crane pembangunan apartemen lalu lalang dan parkir tepat di atas rumah warga. Jam kerja yang diberlakukan hingga malam hari juga menggangu waktu istirahat. Selain itu, secara fisik kerugian juga diterima karena ditemukannya retakan-retakan di rumah warga yang diduga keras akibat pembangunan konstruksi apartemen Roseville.

“Ada warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas. Bahkan ada orangtua warga yang sedang menjalani masa pemulihan malah akhirnya mengalami penurunan kondisi kemudian meninggal dunia,” tutur Husendro.

Atas berbagai kerugian yang dialami, Husendro menyatakan, warga menggugat PT Aldebaran sebesar Rp100 miliar. (jarkasih)

Tags: apartemen rosevilledinilai rugikan wargakota tangselperizinansepong
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

PPDB di Kota Tangerang Bakal Dibuka, Ikuti Alur Tahapannya
Headline

PPDB di Kota Tangerang Bakal Dibuka, Ikuti Alur dan Tahapannya

Selasa, 30 Mei 2023 14:40 WIB
Miris, Dua Oknum Karyawan Panti Rehab Narkoba Justru Ditangkap Gegara Salahgunakan Narkoba
Kota Tangerang

Miris, Dua Oknum Karyawan Panti Rehab Narkoba Justru Ditangkap Gegara Salahgunakan Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 13:54 WIB
SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya
Edukasi

SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

Selasa, 30 Mei 2023 13:38 WIB
Kabupaten Tangerang

Kajari Kabupaten Tangerang Ingatkan Pentingnya Integritas dan Soliditas

Selasa, 30 Mei 2023 08:19 WIB
Ini Progres Capaian RPJMD Kota Tangerang Menurut Bappeda
Kota Tangerang

Ini Progres Capaian RPJMD Kota Tangerang Menurut Bappeda

Senin, 29 Mei 2023 21:15 WIB
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan (kanan). (DOK/SATELIT NEWS)
Headline

Rencana Proyek Perluasan Jalan Raya Teluknaga-Bojongrenged Tak Dicoret

Senin, 29 Mei 2023 20:02 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Ogah Ketemu Barca, Pilih Main di Luar Eropa

Ogah Ketemu Barca, Pilih Main di Luar Eropa

Selasa, 30 Mei 2023 18:05 WIB
Ngarep ke Spurs, Berlabuh di Chelsea

Ngarep ke Spurs, Berlabuh di Chelsea

Selasa, 30 Mei 2023 18:03 WIB
Lawan Argentina, Indonesia Jangan Mau Kalah

Lawan Argentina, Indonesia Jangan Mau Kalah

Selasa, 30 Mei 2023 17:59 WIB
DPKP Kabupaten Serang wakili Banten dongeng anak tingkat Nasional. (ISTIMEWA)

DPKD Kabupaten Serang Targetkan Wakili Banten Lomba Dongeng Anak Tingkat Nasional

Selasa, 30 Mei 2023 17:49 WIB
Rossa Bilang Risih Soal Isu Reza Arap dan Gimmick ke Afgan

Rossa Bilang Risih Soal Isu Reza Arap dan Gimmick ke Afgan

Selasa, 30 Mei 2023 17:45 WIB

Populer

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso. (LUTHFI/SATELITNEWS.COM)

Ada Industri Pakan, Banten Krisis Pakan Ternak

Senin, 29 Mei 2023 16:53 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, meninjau lokasi pesisir Pantai Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Pesisir Pantai Teluk Pandeglang Akan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Said Ariyan : Terobosan Yang Tepat

Selasa, 30 Mei 2023 09:50 WIB
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana. (ISTIMEWA)

Puluhan Perumahan di Kabupaten Serang Ditinggalkan Pengembangnya

Rabu, 24 Mei 2023 17:05 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Serang, Senin (29/5/2023). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Ratusan Pejabat Dilingkungan Pemkab Serang Dilantik

Senin, 29 Mei 2023 16:30 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist