SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/9/2021). Kali ini, paripurna mengagendakan jawaban Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah terhadap pandangan umum Fraksi terhadap tiga Raperda.
Tiga Raperda yang dimaksud adalah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2021, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Rancangan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam kesempatannya, Wali Kota Tangerang tanggapi pertanyaan dari Fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang salah satunya terkait perubahan target pendapatan antara raperda APBD Perubahan dengan RPJMD.
“Dapat kami jelaskan bahwa perhitungan target pendapatan pada Raperda APBD Perubahan didasarkan hasil realisasi semester pertama APBD dan prediksi sampai dengan akhir Desember 2021 yang didasari pada kondisi makro, dimana masih diwarnai oleh pandemi Covid-19 dan dampaknya, antara lain berupa pembatasan kegiatan di masyarakat, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi,” kata Wali Kota Arief.
“Mengenai kebijakan belanja, salah satunya anggaran belanja penanganan Covid-19 yang telah dialokasikan sebesar Rp 293,83 miliar yang terdiri dari penanganan kesehatan, ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial,” tambahnya.
Terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, menurut Wali Kota Arief, harus mampu membangun kesadaran bersama tentang pentingnya sadar bencana kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang. “BPBD Kota Tangerang telah membentuk Kampung Tangguh Bencana, Program Kampung Siaga dan Tagana, melibatkan dan berkolaborasi secara aktif dengan berbagai unsur seperti TNI, Mapala, Pramuka dan Bazarnas serta pembentukan Tim Reaksi Cepat penanggulangan bencana,” terang Arief.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Apresiasi Pemkot Tangerang
Sedangkan terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Arief menerangkan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pencegahan dengan membentuk satgas-satgas anti narkoba dan operasi narkoba di tempat tertentu.
“Pemkot juga telah menyediakan pengobatan gratis pada balai atau Pusat Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi pemakai dan pecandu narkotika melalui program terapi rumah Metadon,” tukas Wali Kota.
Sebagai informasi, Wali Kota Tangerang dalam kesempatannya memaparkan kondisi situasi Covid-19 di Kota Tangerang berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan RI bahwa Kota Tangerang sudah berada di level 1. Namun karena Kota Tangerang berada di wilayah aglomerasi yaitu merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Kota Tangerang masih berada di level 3. (adv)
