SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Sebanyak 687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tangerang, mengeluhkan belum jadinya Surat Keputusan atau Keterangan (SK). Para P3K tersebut sudah menunggu selama satu tahun lamanya tanpa ada kepastian.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FKH2I), Nuryanah mengatakan, pihaknya bersama dengan 687 PPPK lainnya sudah satu tahun lamanya menunggu SK dan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kata dia, dari ke 687 PPPK, sebanyak 573 orang diantaranya adalah guru, 64 orang tenaga kesehatan dan 50 orang penyuluh pertanian.
”Sudah satu tahun kita menunggu. Waktu itu kita tes pada 19 Febuari 2019. Namun, sampai saat ini masih belum memiliki SK,” kata Nuryanah kepada Satelit News, Senin (9/3).
Kata Nuryanah, pihaknya sudah berkali-kali meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, namun hasilnya tetap sama saja. Kata dia, karena memang SK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dia berharap, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang bisa menindaklanjuti aspirasi para honorer.
“Harapan kami agar DPRD menindaklanjuti aspirasi kami ke DPR RI/ Menpan RB, untuk mendesak agar SK PPPK segera diterbitkan. Mengingat sudah satu tahun kami menunggu tanpa kejelasan,” katanya.
Menurut Nuryanah, dengan belum diterbitkannya SK, maka status dan upah para PPPK ini masih menggantung dan belum memiliki kejelasan. Dia juga mengatakan, jika pekan depan pihaknya akan melakukan audiensi dengan Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang di ruang rapat.
“Gaji dengan status kami masih menggantung. Ada yang mau di off gaji dari BOS-nasnya, ada yang mau dibayar separo dan beban mental untuk kami karena tak jarang dibully. Insya Allah pekan depan kami akan melakukan audiensi, ” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Wahyu mengatakan, jika keputusan SK itu merupakan kewenangan Pemwrintah Pusat. Lanjutnya, dan yang belum menerima SK bukan hanya PPPK yang ada di Kabupaten Tangerang saja, melainkan seluruh Indonesia.
“Itu kewenangan Pemerintah Pusat dan SK itu yang belum dapat bukan hanya di sini di Kabupaten Tangerang, tetapi seluruh Indonesia,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post