SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, kembali segera menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang yang berdiri di lahan Pemerintah Daerah (Pemda).
Bangunan yang akan ditertibkan, ada sebanyak tujuh kios yang berlokasi di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Adjat Sudrajat mengatakan, lahan yang ditempati bangunan liar tersebut merupakan lahan poros desa, yang rencananya akan dibangun.
Oleh karena itu kata Adjat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang memintanya untuk melakukan penertiban.
“Itu asset Pemda. Sekarang berdiri bangunan liar, makanya kemarin sambil kita berikan teguran pertama, sambil di pasang plang asset,” kata Adjat, Rabu (22/9/2021).
Katanya, sesuai SOP jika tidak mengindahkan teguran sampai ketiga, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. Dari hasil pengecekan lapangan, bangunan tersebut milik pedagang.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
“Semuanya ada tujuh kios. Kayaknya baru tahun sekarang berdirinya. Kami mengharapkan, dibongkar sendiri, kita persuasif dulu. Tapi kalau tidak dibongkar sama pemiliknya sampai batas waktunya, kita yang bongkar,” ujarnya.
Agar tidak marak bangunan liar menempati aset milik Pemda, kata Adjat, BPKAD perlu melakukan rapat evaluasi untuk cegah dini dan antisipaai dini. Sehingga, Satpol PP tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Kita nanti perlu rapat evaluasi dengan bagian asset. Supaya Satpol PP tidak seperti pemadaman kebakaran. Walaupun itu tugas kami, tapi kalau bisa disiasati dengan cerdas, kenapa enggak. Daripada kenceng-kencengan sama masyarakat,” imbuhnya. (sidik)
























