SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Gara-gara berselingkuh dengan istri orang lain, YA, warga Kampung Cicalung RT 001 RW 004, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, tewas ditangan suaminya (suami selingkuhannya) beserta saudara dan temannya, akibat dipukuli hingga harus dirawat di klinik Mulyajati, Cikole, Kabupaten Pandeglang.
Diinformasikan, peristiwa itu terjadi Rabu (22/9/2021). Saat itu, sekitar pukul 08.00 WIB korban dikeroyok di kediaman selingkuhanya, berinisial NS atau tersangka FS (suami NS).
Atas kejadian itu, dan dari laporan yang disampaikan oleh ayah korban, berinisial MI ke Polres Pandeglang, jajaran personel Satreskrim Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil membekuk 2 orang pelaku dari 4 pelaku.
Kedua pelaku berinisial FS, ditangkap di kediamannya, dan EK menyerahkan diri ke Polres Pandeglang. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial ES dan IG, sedang dalam proses pencarian atau ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi membenarkan kasus tersebut. Katanya, motif pembunuhan itu yakni diakibatkan perselingkuhan yang dilakukan korban, terhadap istri tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka berinisial FS, pembunuhan itu terjadi dipicu perselingkuhan antara korban (YA,red) dengan istrinya, NS,” kata AKP Fajar, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
Perselingkuhan itu lanjutnya, diketahui pelaku melalui hand phone (HP) istrinya, berinisial NS. “Tersangka sebelumnya mengetahui dari HP istrinya, korban sering telepon, Video Call (VC) via WhatsAap (WA), bahkan berikirm foto bugil ke korban,” tandasnya.
Kronologis terjadinya pembunuhan itu tambahnya, berawal dari dijebaknya korban oleh istri tersangka, agar menemui di rumahnya. Ketika korban sampai di rumah tersangka, langsung ditempeleng pipi kanan dan kirinya, serta interogasi oleh tersangka.
Korban-pun mengakui perselingkuhan yang dilakukannya. Bahkan korban mengakui, sudah dan sering bersetubuh dengan istri tersangka di dapur rumah tersangka.
“Tersangka FS, datang dari Jakarta langsung memanggil ES (kaka FS), UN (paman FS) dan DI (teman FS), ke rumahnya. Dari situ, FS langsung memerintahkan istrinya menghubungi korban. Usai korban mengakui perselingkuhannya, ES memanggil ayah korban, Mi. Disitulah terjadi pengeroyokan terhadap korban, hingga korban dibawa ke klinik, dan di klinik korban meninggal dunia,” terangnya.
Setelah mendapat laporan dari pelapor, pihaknya langsung menanganinya hingga membekuk dua tersangka, dari 4 tersangka.
“Hari ini (Kamis,23/9/2021,red) mendapat laporan dari ayah korban, telah terjadi pembunuhan. Kami langsung melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya lagi.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memastikan, pihaknya bakal menuntaskan penanganan kasus tersebut. Saat ini menurutnya, jajarannya sedang fokus mendalami kasus itu, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang DPO.
“Pasti kami selesaikan kasus ini. Kami masih melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta bakal melakukan visum et revertum hingga otopsi, terhadap mayat korban. Nanti kami informasikan lagi perkembangannya,” imbuhnya. (nipal)
























