SATELITNEWS.ID, SERANG–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus tujuh komplotan tersangka pengedar ganja. Ketujuh tersangka yaitu, berinisial AM, KO, AN, RM, RPP, AT dan MHT.
Dari ketujuh tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 44 paket ganja berbagai ukuran, dengan berat keseluruhan 2,8 Kg dan satu paket sabu.
Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pengedar ganja berawal dari penangkapan tersangka AM dan KO, saat akan pesta sabu di daerah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka tersebut, diamankan pada Minggu (5/9/2021) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Dari saku celana AM, ditemukan satu paket sabu yang diakui milik KO, yang dibeli dari tersangka AN.
Katanya, mendapat keterangan tersangka itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, memerintahkan Ipda Rian Jaya Surana untuk terus melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka AN ditangkap di rumahnya, di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka AN, didapat barang bukti 41 paket ganja berbagai ukuran, yang dikemas dalam plastik klip bening, yang diakui dibeli dari tersangka BO (DPO),” kata AKBP Yudha, Jumat (24/9/2021).
Tersangka BO (DPO) tambahnya, ternyata tidak hanya menjual ganja kepada AN. Tapi juga kepada RM dan RPP, setelah keduanya ditangkap di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Senin (6/9/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tersangka RM dan RPP, diamankan 2 paket besar ganja yang diakui didapat dari BO, melalui perusahaan jasa pengiriman. Namun dari resi diketahui, atas nama AT,” tandasnya.
Berbekal alamat yang tertera di resi pengiriman, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Sumatera Utara, dan mengamankan AT di daerah Dolan Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Dari penggeledahan ditemukan 1 paket besar ganja, pesananan RPP yang rencana akan dikirim melalui jasa pengiriman. Pengakuan AT, ganja yang akan dikirim ke daerah Kibin, Kabupaten Serang, dibeli dari MHT.
“Setelah mendapat lokasi tempat tinggal MHT, petugas langsung bergerak dan menangkap MHT, di rumah kontrakannya, di Jalan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Are, Kota Medan,” imbuhnya. (sidik)