SATELITNEWS.ID, SERANG–Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, disegel oleh seorang warga. Aksi penyegelan tersebut, beredar melalui rekaman video di aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Dalam video itu, terlihat seorang lelaki paruh baya sedang memasang dua bilah kayu, dengan paku pada kusen pintu masuk ruang kelas. Sementara itu, anak – anak usia dini yang mengenakan seragam terlihat ada yang berdiri dan duduk diteras sekolah, menyaksikan aksi penyegelan tersebut.
Mereka-pun tidak bisa masuk, dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya di dalam sekolah. Karena pintu ruangan sekolah tertutup rapat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya, membenarkan adanya penyegelan gedung PAUD tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, kata Asep, lahan yang digunakan gedung tersebut diklaim oleh seseorang warga yang mengaku sebagai ahli waris.
“Ada dua ruangan yang di tutup. Permasalahannya, ada orang yang mengaku ahli waris, yang menyatakan lahan itu milik keluarganya. Jadi saya melihat benang merahnya, bukan menggugat PAUD,” kata Asep, saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).
Asep menambahkan, gedung yang digunakan oleh penyelenggara PAUD ini merupakan gedung madrasah. Digunakannya gedung tersebut merupakan kewenangan atas keberlanjutan dari pengelola sebelumnya, selain itu madrasahnya juga sudah menempati gedung lain.
Baca Juga: Finalis Kang Nong Kabupaten Serang Visitasi Objek Wisata di Anyer – Cinangka
“Madrasah itu berdiri di lahan satu hamparan dengan gedung desa,” ujarnya.
Asep juga mengungkapkan, menurut penjelasan dari Camat Kragilan pada saat dirinya mengkonfirmasi, lahan itu sudah menjadi milik desa dengan bukti transaksi yang memang dipegang oleh desa. Bahkan orang yang menandatangani bukti transasi itu masih ada, namanya Dempu Awang.
“Ini permasalahnnya jadi tanda tanya besar, kenapa kok PAUD yang disegel. Malah kalau dalam video yang menyebar kalau saya gak salah tafsir ada bahasa yang penting orang tua membayar sewa, silahkan proses pembelajaran dilanjutkan, seakan PAUD menyewa pada oknum itu. Saya tidak tahu apakah sebelumnya pernah terjadi penjanjian transaksi sewa menyewa atau seperti apa,” ujarnya.
Namun kata Asep, pihaknya melalui Kepala Bidang dan Kepala Seksi PAUD sudah turun langsung ke lapangan dan bertemu langsung dengan Pejabat Kepala Desa dan Kepala PAUDnya. Dari penjelasan yang didapat, sekarang sedang dalam proses penyelesaian lahan dan sudah dikonsultasikan ke bagian hukum.
“Tapi yang penting dari Dinas Pendidikan itu sudah memberikan arahan bahwa proses pembelajaran harus dijamin bisa dilaksanakan, proses pembelajaran di masa Covid-19 ini kan bisa diatur sedemikian rupa. Terus sudah ada kesanggupan dari pengelola, untuk melaksanakan proses pembelajaran ditempat yang lain, rencananya dilaksanakan disalah satu rumah pengajar,” imbuhnya. (sidik)

















