Jumat, 19 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Belum Seminggu Disegel, TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Diduga Kembali Beroperasi

Oleh Made Nusantara
Senin, 27 Sep 2021 17:28 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Belum Seminggu Disegel, TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Diduga Kembali Beroperasi

TPS liar di Gang Kebon Jeruk, Kelurahan Keduang Wetan. IRFAN/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diduga kembali beraktivitas. Padahal, belum ada sepekan tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel TPS tersebut pada Kamis, (23/09/2021) lalu.

Nampak, salah satu TPS liar yang berlokasi di RW 01, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari itu telah terisi tumpukan sampah. Tak ada upaya pengawasan terkait aktivitas tersebut. Namun, papan peringatan larangan aktivitas TPS liar dan segel masih terpasang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian mengaku terkait larangan sudah jelas. Apabila dilanggar maka pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan yang terpampang dalam papan peringatan.

“Di situ yang melakukan penyegelankan KLHK, ya dari KLHK ada garis penutupnya, terus ada aturan-aturannya, bisa dibaca. Apa bila melakukan pelanggaran, ada di situ.  Itu kan menurut PPNS KLHK sudah jelas di situ ditulis,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Senin, (27/09/2021).

Diketahui, pada papan peringatan itu tertulis larangan melakukan kegiatan apapun di area tersebut. Areal itu dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup. Bila dilanggar maka akan dijerat pasal 40 dan atau pasal 41 undang-undang No 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

Kemudian, juga tertulis soal perusakan segel dan papan peringatan juga akan dikenakan sanksi. Bila dilakukan akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara (pasal 232 KUHP).

Baca Juga: Lapak Sampah di Kunciran Diprotes Warga, Pengelola Klaim Sudah Berizin

Tihar mengklaim, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. “Pengawasan kan dari semua unsur. Dari DLH juga mengawasi, dari Satpol PP juga mengawasi dan pembinaan,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau masyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dan mencemari Sungai Cisadane. Lalu, lakukan pengelolaan sampah yang benar dan tak merusak ekosistem.  “Yang pertama, kita selalu berlaku hidup bersih dan sehat. Terkait pengelolaan sampah liar, tetap melakukan kaidah dengan masalah terkait lingkungan hidup, ekosistem, dan lain-lain,” jelas mantan Camat Karawaci ini.

BeritaTerbaru

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 18 Jun 2026 16:31 WIB
DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

Kamis, 18 Jun 2026 16:26 WIB
Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB
Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Kamis, 18 Jun 2026 15:42 WIB

Dalam hal pembinaan kata Tihar bentuknya yakni memberikan pengetahuan soal pengelolaan sampah yang benar terhadap masyarakat sekitar. “Bahwa tidak boleh mengelola sampah secara liar, tidak pada tempatnya,” imbuhnya.

Di satu sisi penyegelan TPS liar membuat para pemulung disana gundah gulana. Pasalnya, ketika aktivitas TPS liar tidak dilarang mereka bingung mencari uang kemana lagi. Mereka pun meminta Pemkot Tangerang memberikan solusi atas kebijakan tersebut. Menurut Tihar hal itu bukan menjadi wewenangnya.

“Kalau soal pendapatan saya kan juga enggak tau sebelumnya mereka pendapatannya sepert apa. Itu kan mereka yang manajemen,” jelasnya.  DLH pun kata Tihar hanya akan fokus pada pengawasannya.  “Yang pasti, terkait itu akan dilakukan pengawasan bersama-sama. Kan tugasnya bukan cuma pemerintah, masyarakat wajib juga melakukan pengawasan lingkungan,” pungkasnya.  (irfan)

 

Baca Juga: DLH Kota Tangerang Pantau Kualitas Udara dan Kebisingan di 37 Titik

Tags: dlh kota tangerangNeglasari Kota TangerangTPS Liar Diduga Kembali Beroperasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Warung Madura di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
Kota Tangerang

Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal

Kamis, 18 Jun 2026 15:38 WIB
Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang
Kota Tangerang

Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang

Kamis, 18 Jun 2026 15:25 WIB
Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Edukasi

Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB
Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas
Kabupaten Tangerang

Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas

Kamis, 18 Jun 2026 13:18 WIB
Headline

Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB
Headline

Polemik Pemilihan RW 01 Cikokol Makin Panas, Akses Jalan Rimbah Bambu Diblokir

Kamis, 18 Jun 2026 10:05 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan. (ISTIMEWA)

Retribusi PBG Di Kabupaten Serang Tembus Rp14 Miliar

Minggu, 14 Jun 2026 16:25 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
Nilai Pengadaan PHC Naik Signifikan, Dinas Pertanian Lebak Diminta Transparan

Nilai Pengadaan PHC Naik Signifikan, Dinas Pertanian Lebak Diminta Transparan

Kamis, 18 Jun 2026 18:22 WIB

Di Tengah Tren Estetika Regeneratif, PolyPhil Masuk Pasar Indonesia

Sabtu, 13 Jun 2026 19:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.