SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, KH. Tubagus Hamdi Ma’ani menegaskan, kelompok pengikut Hakdzat dinyatakan sesat. Karena melakukan solatnya menyimpang dari ajaran Agama Islam.
“Itu aliran sesat. Sebab solatnya ke empat arah. Selalin itu, solatnya tidak ada ruku, langsung sujud, serta bacaan takbir yang digunakan sesuai dengan kepercayaan mereka. Jelas hal itu tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam,” tegas KH. Tubagus Hamdi, saat dihubungi via telepon, Senin (27/9/2021).
Namun kondisi saat ini, semua pengikut beserta pimpinannya sudah taubat dari satu tahun yang lalu (tahun 2020). Walau demikian tegasnya, perlu terus dilakukan pembinaan oleh semua pihak, khususnya oleh MUI Kabupaten Pandeglang.
“Sudah taubat, kembali ke jalan yang baik dan benar. Abah (KH. Hamdi,red) bersama rombongan MUI Kabupaten melakukan pembinaan,” tandasnya.
Dilakukan pembinaan secara kontinyu atau berkelanjutan, menurutnya, supaya terus meningkatkan nilai keimanan. “Perlu sekali dilakukan pembinaan, supaya nilai keimanan meningkat dan ibadahnya lebih rajin lagi sesuai ajaran Agama Islam,” pungkasnya.
Abah juga tambahnya, sudah menekankan kepada MUI Desa agar melakukan pembinaan secara kontinyu, dan para tokoh setempat di wilayah Kampung Cimenteng, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
“Abah (Tb. Hamdi Ma’ani,red) juga memohon kepada para tokoh di wilayah itu, MUI Desanya, dan penyuluh Agama, supaya kontinyu memberikan pembinaan, minimalnya seminggu sekali. Ke MUI Kecamatan juga sudah Abah tekankan, agar melakukan pembinaan secara kontinyu,” tandasnya.
Sejauh ini, hasil pantauan MUI Kabupaten Pandeglang, aliran itu tak tersebar di wilayah lainnya di Kabupaten Pandeglang. Namun tetap diingatkan oleh Ketua MUI, agar masyarakat tetap waspada.
“Tidak tersebar di wilayah lain, hanya di daerah situ saja. Tapi tetap, warga lainnya waspada. Jangan sampai ikut-ikutan, aliran sesat atau yang menyimpang dari ajaran Islam,” pungkasnya. (nipal)