SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejumlah Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Hasanudin, yang tergabung dalam Serikat Sosialis Mahasiswa Demokratik (SWOT) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Serang, Rabu (11/3). Dalam aksinya, mereka menolak proyek Geothermal atau tenaga panas bumi di Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang.
Koordinator aksi, Juni Akbar meminta agar Pemkab Serang meninjau kembali proyek tersebut. Karena menurutnya, masyarakat Padarincang keberatan dengan proyek Geothermal. Terhitung sejak tahun 2017-2020 proyek Geothermal Padarincang selalu membuat perpecahan antar kelas masyarakat. Ini menjadi momok menakutkan bagi para kaula muda.
Ia-pun menilai, pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi, yang dinilai sangat merugikan masyarakat Padarincang. Proses eksplorasi dengan menebang hutan lindung Gunung Prakasak, menjadi dampak bahaya bagi rakyat Padarincang yang notabene kaum petani.
“Belum lagi proses eksploitasi yang benar benar sangat terlihat merugikan rakyat dan menguntungkan kaum korporat penguasa dan pengusaha. Maka atas dasar kajian strategis, kami bersikap untuk terus menolak pembangunan PLTPB di daerah Kaldera danau Banten,” ujarnya.
Terkait penolakan ini, kata dia pihaknya juga sebelumnya sudah meminta tandatangan kementrian ESDM dan Provinsi Banten. Mereka pun setuju untuk meninjau ulang proyek. “Tapi faktanya sekarang gimana. Hari ini kita hanya sampaikan aspirasi, untuk pertemuan nanti kita bahas. Tadinya masyarakat mau ikut tapi kata kami kami aja dulu. Apalagi sekarang masyarakat masih membahas ini,” tambahnya.
Disinggung soal dampak proyek tersebut, ia mengatakan ada dampak thermal polution, penebangan pohon hingga kemungkinan kekeringan lahan yang akan terjadi. “Pabrik (proyek) ini bisa tampung 100 orang (pekerja) tapi petani ada 1000 orang lebih (yang jadi korban),” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Dadang Maskun Basuki mengatakan, terkait kegiatan tambang dan laut saat ini kewenangannya ada di Provinsi Banten dan bukan di Kabupaten Serang. “Harusnya aksinya ke Provinsi,” ujarnya.
Disinggung terkait permintaan tinjau ulang proyek tambahnya, saat ini kegiatan di lokasi baru sebatas eksplorasi untuk mencari kandungan gas. Oleh karena itu, proyek tersebut belum pasti dilakukan di Padarincang.
“Belum tentu jadi. Kalau sudah diketahui baru dilakukan eksploitasi. Enggak hapal (berapa lama eksplorasi), soalnya dokumen lingkungan/ izin lingkunganya di Provinsi,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post