SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Ayah kandung berinisial FT (8), Adi Rahayu, yang diduga menjadi korban kekerasan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang berinisial Ag, yang juga ayah tiri FT, “kekeuh” ogah berdamai dan terus ingin memproses secara hukum, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan Ag.
Adi menyatakan, saat ini kasus kekerasan terhadap anak kandungnya yang dilakukan ayah tirinya itu, sudah dilaporkan ke Mapolres Pandeglang. Katanya, ia tak mau kasus itu diselesaikan dengan berdamai atau mediasi.
“Saya tidak ingin ada kata damai dengan pelaku. Saya ingin, oknum tersebut diproses secara hukum yang berlaku,” kata Adi, usai memenuhi panggilan di Mapolres Pandeglang, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya itu bukan hanya menimbulkan bekas kekerasan fisik yang dilakukan oleh Ag. Namun efek trauma, yang hingga kini masih dirasakan oleh anaknya itu.
“Jadi kalau sampai ada kata damai, persoalannya sekarang bukan dengan saya lagi tapi ke anak saya. Karena yang saya pikirkan efek psikologis anak saya, kalau fisik seminggu juga sudah sembuh,” ungkapnya.
Adi berencana, mengajukan hak asuh secara penuh terhadap anaknya, FT, yang saat ini masih diberikan kepada mantan istrinya, YH. Pasalnya, Adi ingin melihat sembari terus memantau perkembangan anaknya hingga tumbuh dewasa.
“Ya, hak asuh akan saya upayakan. Karena dengan ibunya, terakhir di rumah saja anak saya bisa diperlakukan dengan kasar. Jadi akan saya upayakan, supaya bisa sama saya lagi,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi memastikan, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan. Katanya, penyidik-pun akan mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor, dan ibu kandung korban untuk melengkapi penyelidikan.
“Sekarang masih pemeriksaan korban sama saksi. Setelah itu, terlapornya akan kami periksa. Nanti akan kami agendakan, kalau sudah saya kabarkan lagi,” kata AKP Fajar.
Sampai diterbitkannya berita ini, oknum ASN yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, Ag, belum dapat dikonfirmasi. Baik via telepon, maupun ditemui secara langsung.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, berinisial Ag, diduga telah memukuli anak dibawah umur berinisial FT (8), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/9/2021) lalu.
Oknum ASN itu, diketahui sebagai ayah tiri korban. Kejadian dugaan kekerasan itu-pun, diketahui oleh ayah kandung korban yakni, Adi Rahayu. Ayah kandung korban, langsung melakukan visum, Sabtu 02 Oktober 2021 di Puskesmas Cisata.
Bahkan, oknum ASN itu-pun langsung dilaporkan ayah kandung korban ke Mapolres Pandeglang, Sabtu, 02 Oktober 2021 lalu. Ayah kandung korban, Adi Rahayu mengaku, tak terima anak yang disayanginya mendapat kekerasan tanpa ada alasan yang jelas, oleh oknum ASN Pandeglang yang bertugas di Kecamatan Cadasari.
“Saya baru mengetahui anak saya dipukuli, Kamis (30/9). Anak saya dipukuli Ag, di bagian kepala ketika dijemput usai berlibur di tempat pemandian bersama rekan-rekannya,” ungkap Adi, saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (4/10/2021). (nipal)