SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang akan pidanakan pemilik pabrik kerupuk di Desa Jambe, Kecamatan Jambe, jika tidak ingin membuat perizinan, Rabu (11/3).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan bimbingan kepada pemilik pabrik kerupuk yang berada di Desa Jambe, Kecamatan Jambe. Pihaknya akan mendorong sang pemilik untuk mengurus perizinannya.
“Setelah gelar kasus, pelaku usaha akan dibina untuk segera mengurus izin edar. Serta diberikan sanksi administrasi peringatan,” kata Wydia kepada Satelit News, Rabu (11/3).
Pihaknya dengan pemilik pabrik sudah sepakat waktu yang diperlukan untuk mengurus izin edar. Namun, kata Wydia, jika si pemilik tidak menggubris perjanjian yang sudah disepakati, maka dia tidak segan-segan bertindak tegas, berupa pidana.
“Jika dalam waktu yang disepakati tidak mengurus izin edar, maka akan diberikan sanksi lebih tegas sesuai Undang-undang yang berlaku atau pidanakan. Sesuai arahan pimpinan, kita harus bisa membedakan pelaku usaha dengan penjahat,” jelasnya.
Kata Wydia, untuk saat ini pihaknya hanya mempertanyakan terkait izin edarnya saja. Pasalnya, hasil uji laboratorium bahan-bahan yang digunakan dalam membuat kerupuk masih belum keluar, karena membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Uji lab lama tidak bisa seperti rapid test kit, karena semua parameter diuji lengkap,” jelasnya.
Wydia mengaku juga memeriksa kerupuk tersebut, karena dikhawatirkan mengandung bahan-bahan berbahaya. Seperti uji terkait adanya logam berat, cemaran mikrobiologi, dan bahan berbahaya lainnya.
“Sesuai pedoman tergantung kategori pangannya. Misal uji terkait adanya logam berat, cemaran mikrobiologi, bahan berbahaya lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 24.700 bungkus kerupuk hasil olahan pabrik di Desa Jambe, Kecamatan Jambe, disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Selasa (10/3). Ribuan bungkus kerupuk tersebut diduga tidak memiliki izin edar. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post