SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, berhasil membekuk 21 tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Lebak. Puluhan tersangka itu berhasil dibekuk dalam kurun waktu dua minggu di beberapa Polsek seperti Cikulur, Malingping, Leuwidamar dan Warunggunung.
Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut selain dari pengembangan juga berdasarkan informasi dari warga. Hasilnya, para pelaku dari berbagai daerah ini berhasil diamankan berikut barang buktinya, seperti kendaraan roda empat, dua, rokok, bahkan uang hasil pencurian dengan modus membobol ATM.”Dalam dua minggu ini ada sekitar 21 tersangka yang kita amankan dari beberapa kasus curat,” ujarnya saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, kemarin.
Menurut Wendy, para tersangka itu diamankan di lokasi berbeda diantaranya Kecamatan Leuwidamar, Sobang, Cikulur, Warunggunung dan Kecamatan Malingping.”Dari puluhan tersangka ada yang dihadiahi timah panas, lantaran saat akan ditangkap melakukan perlawanan,” katanya.
Mantan Kapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang ini mengimbau kepada seluruh masyatakat Lebak untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian. Jika mengalami tindak kejahatan untuk segera melaporkan kepada petugas terdekat.”Kita akan berantas terus para pelaku yang melanggar hukum, oleh karena itu butuh sinergi dari masyatakat khususnya melaporkan kejadian ketika mengalaminya,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, dari 21 tersangka yang dibekuk, anggota juga berhasil mengamankan 7 kendaraan.”Barang bukti yang diamanka roda empat ada tiga unit, roda dua ada empat unit itu barbuk yang berhasil kita amankan,” kata David.
Selain itu lanjut David, tim juga berhasil mengamankan beberapa slop rokok dan ATM. Ada curat toko, ATM, kendaraan roda dua dan roda empat,” tuturnya. Dijelaskannya, untuk tersangka kasus curat toko, terdapat delapan tersangka yang diamankan, curat R2 sebanyak 3 orang tersangka, curat ATM sebanyak dua orang tersangka dan curat R4 sebanyak delapan orang tersangka.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun,” jelasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post