SATELITNEWS.ID, SERANG–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Kabupaten Serang, memutuskan pelaksanaan Pilkades, Minggu (31/10/2021). Hal itu dikarenakan, kebijakan Pemerintah Pusat sudah membolehkan meskipun PPKM level 3.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya beserta Komisi I DPRD dan unsur TNI, Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan Pilkades, salah satunya memutuskan jadwal pemungutan suara.
“Kita putuskan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak, 31 Oktober 2021 nanti, hari Minggu. Seluruh tahapan sudah kita lalui, tinggal pemungutan suara,” kata Entus, saat ditemui usai rapat koordinasi, Rabu (13/10/2021).
Katanya, diputuskannya pelaksanaan Pilkades tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah membolehkan melaksanakan Pilkades. Meskipun Kabupaten Serang masuk PPKM level 3.
“Karena level 3 yang sekarang itu kaitan vaksinasi. Sedangkan tingkat penyebaran Covid-19 sudah menurun, dan BOR di Rumah Sakit juga sudah menurun,” ujarnya.
Namun ia juga berharap, semua menyikapi secara arif. Karena situasi sekarang masih level 3. Maka pelaksanaan Pilkades, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. (sidik)
Baca Juga: Tak Diundang di Hari Jadi Kabupaten Serang, Tb Entus: Mungkin Undangannya Nyasar
























