Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Hati-hati! Kades Terpilih Tidak Bisa Seenaknya Memberhentikan Perangkat Desa, Ini Akibatnya Jika Dilakukan

Oleh Mardiana
Minggu, 24 Okt 2021 16:19 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kepala Desa (Kades) terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, baik petahana maupun yang baru, tidak bisa semena-mena mengganti Perangkat Desa (Perades).

Jika hal itu dilakukan, siap-siap Kades terancam diberhentikan baik sementara atau permanen. Karena, tindakan itu telah melanggar peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Kades terpilih jelas tak bisa mengganti Perades sesukanya. Hal itu melanggar aturan yang berlaku, dan nantinya mengganggu roda Pemerintahan Desa yang sudah berjalan dengan baik.

“Kades terpilih tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa seenaknya. Hal itu, diantur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Doni, Minggu (24/10/2021).

Jika tetap dilakukan tegas Doni, Kades terpilih dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Sebab katanya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku.

Maka dari itu tambahnya, ia mewanti-wanti kepada seluruh Kades terpilih, jangan sampai melakukan tindakan tersebut. Sebab ada proses dan mekanisme yang diatur Undang-Undang dan Peraturan lainnya, untuk memberhentikan Perangkat Desa tersebut.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_145243

Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 15:12 WIB
IMG_20260516_101226

Fraksi PAN Apresiasi Bupati Serang Alihkan Anggaran Fasilitas Jabatan untuk Ambulans Desa dan RTLH

Sabtu, 16 Mei 2026 10:17 WIB
IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
Umat Katolik saat melakukan ziarah di Goa Maria Kanada di Kampung Narimbang Dalam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada

Jumat, 15 Mei 2026 16:39 WIB

Ditambahkannya, sesuai aturan Perangkat Desa dapat diberhentikan, jika usianya genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Atau karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” terangnya lagi.

Belum lagi tambah Doni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 141/426u/SJ, sifat penting yang mengingatkan dan melarang Kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, jauh – jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebeut. Bahkan tandasnya, sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, yang di dalamnya ada poin larangan Kades terpilih memberhentikan Perangkat Desa.

“Dalam SE Bupati Pandeglang Nomor 141/1331-DPMPD/2021, point 5 menjelaskan, Kades terpilih setelah dilantik tidak diperkenankan merombak susunan Perangkat Desa dengan semena-mena dan non prosedural, sebagaimana telah diatur Perundang-undangan berlaku,” imbuhnya. (nipal)

Tags: Doni Hermawandpmpd pandeglangKades Terpilih Harus Berhati - hati
Share21TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Ilustrasi PHK sepihak. (ISTIMEWA)
Banten Region

Diduga PHK Karyawan Yang Sakit, PT Wild Wood Disorot Buruh Lebak

Jumat, 15 Mei 2026 11:09 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Banten Region

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
Salahsatu pengantar jamaah haji, yang tidak kuasa menahan tangis saat saudaranya berangkat menunaikan rukun Islam ke lima, di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis (14/5/2026) malam. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 09:25 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian
Banten Region

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
IMG-20260514-WA0022
Banten Region

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

DKPP Kabupaten Serang Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 16:27 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
MEMBERIKAN PERNYATAAN - Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Viral Botol Miras Di Mapolsek Baros, Kapolda Banten Instruksikan Sanksi Tegas

Senin, 11 Mei 2026 17:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.