SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak berjalan sengit. Bagaimana tidak, dari tiga calkades, kandidat nomor 2 dan 3 hanya selisih dua poin yakni 1.597 dan 1.599 dan akhirnya dimenangkan nomor urut 3 Irawati. Kendati demikian, kubu 3 tidak akan melarang lawan politiknya untuk menggugat dengan syarat sesuai perundang-undangan dan mekanisme yang benar.
Pilkades Padasuka, Kecamatan Warunggunung yang digelar Minggu 24 Oktober 2021 lalu memiliki cerita rentan terhadap gugatan. Karena, dari tiga calon kepala desa dua diantaranya nyaris mendapatkan suara dengan jumlah yang sama. Nomor urut 1 Kunadi dengan bendera biru mengumpulkan 904 suara, nomor urut 2 Suherman bendera merah mendapatkan 1.597 suara dan nomor urut 3 bendera kuning mendapatkan 1.599 suara hanya selisih dua poin saja dari nomor urut 2.
“Proses politik Pilkades Padasuka, Kecamatan Warunggunung, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai pendaptaran bakal calon, proses pencoblosan, penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan selanjutnya oleh panitia akan di kirim ke panitia kabupaten,” kata juru bicara Calkades terpilih Irawati, Eli Sahroni kepada SatelitNews.Id, Rabu (27/10/2021).
Eli menegaskan, unggulnya Irawati melalui proses penghitungan yang benar. Dan penetapan hasil suara dilakukan dan ditandatangani oleh para pihak panitia serta disaksikan saksi dari masing masing calon. Maka, itu sah dan mengikat. Selanjutnya. Panitia pilkades melaporkan kepada BPD, dan BPD melaporkan kepada Bupati Lebak melalui camat atas penetapan perolehan suara calon. “Calon kades terpilih untuk dilantik menjadi kades definitif oleh Bupati Lebak,” harap Eli Sahroni.
Kendati demikian, lantaran selisih poinnya hanya dua suara saja maka, seandainya ada pihak yang keberatan atas adanya dugaan pelanggaran baik administrasi dan lainnya, silakan lakukan gugatan melalui mekanisme yang benar dan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Kami dari pihak calon terpilih akan menghargai pihak yang menggugat tersebut, namun kami tentunya akan melakukan langkah-langkah pembelaan terhadap gugatan tersebut,” imbuhnya.
Sementara Camat Warunggunung, Apip Saepudin saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Id membenarkan adanya selisih dua poin di hasil penghitungan suara pada Pilkades Padasuka yang dimenangkan nomor urut 3 Calkades Irawati. Kendati soal hasil dan ketidakpuasan lawan politik yang kalah pihaknya juga tidak melarang pihak yang kalah mau menggugat.
Baca Juga: Pilkades Cihambali Lebak Ditunda, Warga Desa Mengaku Kecewa
“Silakan jika mau menggugat, pertama adukan terlebih dahulu ke panitia Pilkades Padasuka kurun waktu tiga hari sejak ditetapkannya hasil pemungutan suara oleh panitia (hari ini terakhir). Adapaun lainnya jika menduga adanya politik uang dan sebagainya silahkan adukan ke pihak berwajib dengan ketentuan dan mekanisme yang benar,” pungkasnya.(mulyana)
























