SATELITNEWS.ID, SERANG–Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, perintahkan seluruh jajaran reserse baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan liar dan penebangan pohon secara ilegal di lokasi yang dilindungi.
Hal itu katanya, untuk menghindari terjadinya bencana alam yang disebabkan ulah sekelompok orang yang tak bertanggungjawab. Karena, ulah tersebut hanya akan merugikan orang banyak.
Hal tersebut disampaikannya, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Instansi tentang Kewaspadaan dan Mitigasi Bencana, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Banten, Senin (8/11/2021).
“Jangan ragu untuk lakukan penegakan hukum terhadap pelaku penebangan pohon ilegal, dan penambangan liar yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana alam,” tegas Irjen Rudy.
Ia juga telah memberikan beberapa instruksi strategis kepada para Pejabat Utama, dan para Kapolres jajaran, untuk waspada bencana dan optimalisasi dalam melaksanakan mitigasi bencana.
“Para Pejabat Utama dan Kapolres, harus mampu mengidentifikasi dan menginventarisasi kerawanan bencana di wilayahnya seperti, rawan banjir, longsor, gempa, angin puting beliung dan potensi kerawanan lainnya. Petakan lokasi-lokasi rawan bencana, di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi
Dengan memahami karakter kerawanan bencana dan lokasi rawan, kata dia, Polda Banten dan Polres jajaran dapat menyusun rencana kontijensi bersama pihak terkait.
Pasca penyusunan rencana kontijensi secara bersama, Kapolres agar segera laksanakan apel kesiapsiagaan bencana dan simulasi-simulasi mitigasi bencana, bersama TNI dan instansi terkait lainnya dengan menampilkan sumber daya peralatan dalam apel.
“Apel ini menjadi representasi bagi masyarakat, bahwa polisi, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda), siap mengantisipasi dan siaga atas situasi bencana alam dampak La Nina,” imbuhnya. (sidik)
