SATELITNEWS.ID, TANGSEL- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai saksi dimintai keterangan. Pemerisaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (08/11/2021).
Dia mengatakan, enam orang yang dipanggil itu merupakan pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Mereka, yakni Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.
“Kami berharap para saksi memenuhi panggilan penyidik. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang praktik kotor tersebut.
Tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor. Lokasi yang digeledah, yaitu rumah dan kantor dari para pihak terkait dengan perkara ini.
Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Pihaknya akan menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut.
Diduga, terdapat kerugian keuangan negara lebih dari Rp10 miliar akibat pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dianggarkan pada APBD Banten 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp17.9 miliar. Namun, pembelian lahan yang akan nilainya tak sampai Rp8 miliar. (jpg/jarkasih)
Diskusi tentang ini post