SATELITNEWS.ID, SERANG–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendukung upaya pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu oleh Pemkab Serang. Karena, keberadaannya sangat meresahkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mengaku, mengapresiasi langkah Pemda yang punya niatan baik untuk membongkar THM di wilayah JLS.
“Saya kira, ini tindaklanjut dari langkah-langkah sebelumnya. Masyarakat disekitar JLS sudah resah dengan keberadaan THM, dan itu sudah sering disampaikan ke Pemda,” kata Mansur, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, Pemkab Serang selama ini sudah melakukan berbagai, upaya untuk menertibkan THM tersebut. Mulai dari penyegelan, melaporkan perusakan segel, dan langkah lainnya. Ini merupakan langkah baik yang dilakukan Pemkab Serang, untuk mengingatkan mereka.
“Saya juga yakin, itu nggak ada izin, jadi ilegal. Maka saya kira, pemerintah harus mengambil tindakan tegas,” tuturnya.
Politisi PKS ini-pun mendorong, agar Pemda tetap membongkar bangunan THM tersebut. Meskipun sebelumnya sempat dihadang oleh massa.
“Lanjutkan pembongkaran. Kalau misalnya ada pihak-pihak yang menolak, ya mungkin mereka pihak yang dirugikan. Jadi harus ada komunikasi yang baik,” tandasnya.
Sementara, Ketua MUI Kabupaten Serang, Rahmat Fathoni mengatakan, keberadaan THM di JLS harus ditolak tegas. Karena, itu sarang kemaksiatan.
“Kalau mau bisnis yang halal-halal saja. Biasanya yang namanya tempat hiburan malam, ada minuman keras, mabuk-mabukan. Itu jelas, dilarang oleh agama (Islam,red) dan negara,” tegas Rahmat. (sidik)