SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Entah apa yang merasuki pikiran Untung (42), mengaku hendak melamar kerja dia justru memperkosa anak bosnya. Pria yang berasal dari Lampung ini pun kini harus berurusan dengan aparat setelah polisi berhasil mencokoknya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (5/11/2021).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan laporan ibu korban, awalnya pelaku datang ke rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk melamar pekerjaan di tempat usaha milik suaminya.
Lalu, karena tidak memiliki tempat tinggal di Tangerang dan karena kasihan, tanpa rasa curiga, ibu korban membolehkan pelaku untuk menginap di rumahnya. ” Awalnya berniat untuk kerja di tempat usaha milik ayah korban, tanpa ada rasa curiga, pihak keluarga membolehkan UHS menginap di rumahnya, ” kata Wahyu kepada Satelit News.Id, Jumat (19/11/2021) saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang.
Lanjut Wahyu, ketika malam tiba dan semua penghuni rumah sudah tertidur lelap, kira-kira pukul 02:00 WIB dini hari. UHS mengendap-ngendap masuk kekamar korban sebut saja Bunga (15). Ketika sudah masuk ke dalam kamar Bunga, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya ke korban, sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan tindak perkosaan terhadap Bunga sebanyak dua kali. Yang pertama pukul 02:00 WIB, dan yang kedua pukul 13:00 WIB di hari yang sama. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melatikan diri.
“Setelah diperkosa oleh UHS, Bunga melaporkan kepada ibunya. Dan si Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang, ” ujar Wahyu. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Diketahui, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
” Pada (5/11/2021) akhirnya pelaku berhasil ditangkap, diwilayah Provinsi Riau ,” katanya. Wahyu menegaskan, UHS terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara pelaku berdalih sudah lama menduda dan sudah tidak kuat menahan birahi ketika melihat anak bosnya itu. “Menduda cukup lama, sebelumnya tidak pernah melakukan ini. Ini merupakan yang pertama kali, ” kilahnya. (alfian)
























