SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang. Dia dipolisikan istrinya, LKS, dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi sudah menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Unit PPA Polresta Tangerang terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan korban, tindakan KDRT tersebut terjadi pada Senin (3/5/2021) lalu. Laporan diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang yang telah melakukan visum serta meminta keterangan terhadap korban.
“Benar, ada LP tentang KDRT tersebut dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto, Selasa (30/11/2021).
Namun demikian, Shinto belum bisa merinci lebih jelas terkait kronologi penanganan kasus KDRT tersebut. Dia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut segera diinformasikan kepada publik oleh Polresta Tangerang.
“Polresta Tangerang akan segera informasikan kepada publik tentang hasil penyidikan,” kata dia.
Kuasa hukum korban Dwi menyatakan sesuai visum dokter, LKS yang merupakan istri pertama RGS mengalami luka memar di pelipis dan perut akibat tindak KDRT tersebut.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Dwi mengatakan pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus yang mencoreng kewibawaan Legislatif di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, aksi RGS dianggap keterlaluan dan tidak mencontohkan hal baik sebagai wakil rakyat.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dan didalami Polresta Kabupaten Tangerang serta mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang ke publik,” tuturnya.
“Kami meminta agar Polresta Tangerang yang dipimpin Kombes Wahyu Sri Bintoro agar segera menjadikan RGS sebagai tersangka, nantinya juga bisa didalami kasus lainnya yang menjerat RGS mulai dari tahun 2019 hingga saat ini,” bebernya.
Dwi menambahkan dirinya juga meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang Khalid Ismail untuk segera memberikan sanksi terhadap RGS. “Kasus yang menimpa RGS sangat mencoreng kewibawaan legislatif khususnya di kabupaten Tangerang, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Jayusman mengaku belum mengetahui terkait kasus yang menimpa RGS.
” Kapan kejadianya biaar jelas dulu, saya belum bisa komentar dulu, ” ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
Sementara itu, Satelit News belum memperoleh konfirmasi dari RGS terkait laporan tersebut. RGS tidak mengangkat telpon serta tidak membalas perpesanan singkat yang dilayangkan. Kapolres Kota Tangerang Wahyu Sri Bintoro tidak memberikan komentar apapun ketika dikonfirmasi oleh wartawan Satelit News. (alfian)
























