SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 7 bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diantaranya, Trinaga, Starqueen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa, telah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Rabu (1/12/2021).
Proses pembongkaran bangunan menggunakan alat berat itu, dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, dikawal pula oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, TNI dan Polri dan sejumlah Ormas, yang kesemuanya turut mengawal hingga selesai.
Pandji menegaskan, pembongkaran ini merupakan upaya terakhir. Karena sudah beberapa kali diperingatkan, pengelola THM tidak menaatinya.
“Sebenarnya kami tidak mengingingkan upaya ekstrim seperti ini. Tapi terpaksa, kita harus tegakan Peraturan Daerah (Perda), demi tertibnya kehidupan masyarakat. Karena Perda belum memberikan izin, atau keleluasan untuk tempat hiburan malam di lokasi tersebut,” kata Pandji, Rabu (1/12/2021).
Pandji-pun mengaku, mengapresiasi unsur Forkopimda Kabupaten Serang yang mendukung sepenuhnya kebijakan pembongkaran itu, khususnya kepada Dandim Serang, Dandim Cilegon, Kapolres Kota Serang dan Kapolres Kota Cilegon.
“Apalagi pak Kapolres Kota Serang, memimpin operasi di lapangan. Ini semuanya berkat kerjasama Forkopimda Kabupaten Serang,” tuturnya.
Baca Juga: Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking
Pandji berharap, hal ini menjadi pelajaran untuk mereka yang masih membandel. Pandji tidak menginginkan mereka tidak berusaha, hanya saja usahanya tidak berbentuk THM.
“Bisa berbentuk restoran, pengembangan kuliner atau apapun, kita akan support. Kalau mereka nanti akan mengajukan lagi izin usaha selain THM, kita akan fasilitasi. Agar bisa melaksanakan aktivitas usahanya,” tambahnya.
Terkait dengan nasib para pekerja di THM paska pembongkaran, Pandji mengaku, telah menyiapkan pelatihan sesuai kemampuan mereka, sepanjang mereka memerlukan bantuan. Pelatihan yang tersedia antara lain, pelatihan menjahit, latihan bertani.
“Cuma kita nggak ada untuk latihan vokal,” ujarnya.
Setelah dibongkar, seminggu kedepan pihaknya akan memantau puing-puing bangunan yang sudah dirobohkan. “Kita lihat nanti seminggu kedepan, kalau mereka tidak membersihkan sendiri, akan kami bersihkan,” tuturnya.
Disinggung mengenai adanya gugatan ke pengadilan oleh para pengelola THM, Pandji menjelaskan, yang diajukan ke pengadilan itu adalah persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dalam persoalan ini, pihaknya tidak melihat soal itu. Melainkan terkait Perda Nomor 2, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca Juga: Dugaan Limbah B3 di Cikande Kabupaten Serang, Tim KBR Brimob Diterjunkan
“Apabila pengelola THM sudah diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga, sampai penyegelan masih beraktivitas. Maka Pemda berhak melakukan pembongkaran. Kita bicaranya penegakan Perda, ini sudah kami konsultasikan ke pengadilan. Kalau mereka tidak puas, silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan,” terangnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mengaku, sangat mengapresiasi Pemkab Serang dengan langkah tegasnya.
“Saya berharap, pengelola THM di sini menerima apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten Serang. Saya kira, Pemkab juga akan membantu para pengusaha, manakala mau mengembangkan usahanya yang lain, misalnya usaha restoran, atau usaha yang lain,” imbuhnya. (sidik)
























