SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Seorang pemuda berinisial MIS (23) ditangkap Anggota Polsek Balaraja, Jumat (3/12) lalu. Dia diringkus setelah melawan dan hendak melukai petugas dengan senjata tajam (sajam) saat eksekusi pengosongan lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, eksekusi lahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1 terhadap sebidang tanah dengan sertifikat atas nama almarhum Aryadi. Lahan itu ditempati oleh lapak milik Nurjana. Pada saat itu kata dia, petugas prinsipnya hanya mengamankan kegiatan pengosongan lahan agar tidak terjadi keributan.
Lanjut Wahyu, pada saat pelaksanaan pengosongan lahan, tergugat Nurjaya dan keluarganya tidak menerima dan berupaya menghalangi kegiatan eksekusi. Upaya penghadangan itupun kemudian menimbulkan keributan antara pihak penggugat dan tergugat.
“Awalnya terjadi kericuhan antara pihak tergugat dan penggugat, karena tidak ada kesepahaman,” kata Wahyu kepada Satelit News, Minggu (5/12).
Melihat terjadi keributan, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan upaya pengamanan agar keributan tidak semakin memanas. Namun tiba-tiba seorang pria dari pihak keluarga tergugat yakni tersangka MIS, mengambil senjata tajam jenis golok dan mencoba untuk menyerang petugas.
“Tersangka MIS mengacungkan golok kepada petugas yang melakukan upaya pengamanan karena merasa tidak terima lahannya akan dikosongkan,” katanya.
Agar tidak membabi buta menyerang para petugas yang mengamankan jalannya eksekusi, kata Wahyu, maka petugas pun kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis golok.
Menurut Wahyu, tersangka MIS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP. “Ancaman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPDA Jarot Sudarsono menambahkan, bahwa petugas yang mengawal eksekusi pengosongan lahan hanya sedang menjalankan tugas dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur. “Kami hanya menjalankan tugas, sesuai dengan prosedur. Aksi dari MIS ini merupakan tindakan anarki,” ujarnya. (alfian/aditya)