SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Untuk menggenjot angka vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, kini Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang memberlakukan wajib vaksinasi, bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan.
Terhitung Senin (6/12/2021), masyarakat wajib membawa persyaratan kartu sebagai bukti divaksin dan memiliki aplikasi peduli lindungi.
Jika tak membawa persyaratan itu, jangan harap bisa dilayani oleh pihak MPP Pandeglang.
Manager On Duty MPP Pandeglang, Tedy Fauzi membenarkan, saat ini MPP memberlakukan syarat baru bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan di MPP.
“Hal itu berdasarkan Surat Sekda Pandeglang Nomor 005/2498/XI/2021, tanggal 29 November 2021, Tentang permohonan fasilitasi percepatan Vaksinasi Covid-19. Itu berlaku bukan hanya di MPP, di Bank-Bank juga sama, dan pasar pun diberlakukan,” kata Tedy, saat ditemui di MPP Pandeglang, Senin (6/12/2021).
Jadi katanya, bukan hanya memberlakukan syarat wajib sudah divaksin dan aplikasi lindungi saja, pihak MPP juga tengah bekerjasama dengan tim kesehatan menyiapkan fasilitas penyuntikan vaksin di halaman MPP Pandeglang.
“Bagi masyarakat yang belum divaksin ketika ingin mendapatkan pelayanan, bisa langsung divaksin di MPP Pandeglang. Alhamdulillah, tadi juga tak sedikit yang divaksin di MPP. Namun fasilitasnya hanya terhitung dari hari ini sampai 10 Desember 2021,” ungkapnya.
Untuk jam pelayanan tambahnya, masih tetap tidak ada perubahan. “Pelayanan dibuka dari pukul 08.00-15.00 WIB. Namun kalau nomor antrean dari jam 08.00-14.00 WIB,” tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ida Novaida mengatakan, walau sudah diberlakukan wajib vaksin, tetap Protokol Kesehatan (Prokes) masih diperketat.
“Tentu saja, Prokes juga masih kami perketat. Ya, bagi masyarakat yang belum divaksin tidak akan dilayani, namun kami arahkan untuk dilakukan vaksinasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pemberlakukan persyaratan itu, agar capaian vaksinasi tercapai dan paparan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang khususnya, segera berakhir.
“Intinya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan tak terjadi gelombang III Covid-19,” tandasnya. (nipal)