SATELITNEWS.ID, SERANG – Sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mantan kepala desa belum menyelesaikan utang pinjaman uang di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas. Kreaditur tersebut mencapai Rp5,3 miliar.
Ketua Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Ahmad Sarifudin mengatakan, semua kreadit macet tersebut akan terus ditagih oleh tim likuidasi. Menurutnya apabila tidak bisa tertagih atau masih ada yang bandel untuk yang diluar ASN, akan dilimpahkan ke kejaksaan .
“Seperti mantan anggota dewan, mantan kepala desa itu dikerjasamakan (penagihannya) dengan kejaksaan. Kalau untuk ASN akan ditindaklanjuti melalui inspektorat,” kata Ahmad Sarifudin saat ditemui usai mendampingi nasabah PT LKM Ciomas melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/12/2021).
Diakuinya, pihaknya sudah berkali kali memanggil mereka untuk segera menyelesaikan utang tersebut. Namun tidak mempunyai itikad baik, sehingga pihaknya akan melakukan gugatan sederhana ke pengadilan untuk menyita aset mereka yang ada, meskipun tadinya tidak dijaminkan.
“Bisa saja mobil atau rumah yang tadinya jaminannya SK. Untuk ASN total keseluruhan hampir Rp3 miliar lebih, ” tuturnya.
Sedangkan utang untuk mantan anggota DPRD Kabupaten Serang senilai Rp600 juta. “Itu ada pak Usen, Husni, Dada Suhada termasuk ada yang belum beres Feri Teruna. Banyak lah, mereka sempat bayar, tapi pas gak jadi (dewan) lagi mereka tersendat yah,” imbuhnya. (sidik)
Baca Juga: Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?
























