SATELITNEWS.ID,SERANG—Anggota Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Pandeglang mengakui adanya potongan dana hibah Ponpes anggotanya sebesar Rp1,5 juta. Potongan tersebut untuk patungan membangun kantor FSPP Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa banyak dari Ponpes yang ada di Kabupaten Pandeglang menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat proposal pengajuan hibah. Sebab, mayoritas dari Ponpes di Kabupaten Pandeglang merupakan ponpes salafi yang tidak mengerti teknologi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Pemprov Banten, Senin (13/12). Dalam sidang tersebut, dihadirkan satu orang saksi dari FSPP Kabupaten Pandeglang dan satu orang ahli. Selain itu, para terdakwa pun dihadirkan dalam persidangan.
Anggota Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang, Asep Abdulloh Mutho, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya memang sempat menjadi Ketua Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2019 hingga 2020.
Menurut Asep, ada sekitar 900 Ponpes yang ada di Kabupaten Pandeglang. Tidak jelas apakah 900 Ponpes tersebut keseluruhannya merupakan penerima hibah di Kabupaten Pandeglang atau tidak. Namun dari jumlah tersebut, Asep memastikan bahwa 90 persen Ponpes merupakan pondok salafiyah.
Asep mengatakan, mayoritas pengelola Ponpes Salafiyah tidak mengerti cara untuk membuat proposal pengajuan hibah. Termasuk pula dirinya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa para pengelola Ponpes Salafiyah menggunakan pihak ketiga seperti saudara, teman, menantu dan pihak lainnya yang paham mengenai teknologi serta penyusunan proposal, untuk membantu menyusun proposal. Bahkan, ia sendiri juga mengaku bahwa dirinya meminta tolong kepada saudaranya untuk menyusun proposal pengajuan hibah.
“Kalau untuk salafiyah mungkin tidak bisa pak (membuat proposal). Tapi kalau modern saya rasa bisa untuk membuat proposal. Pandeglang 90 persen ponpes salafiyah,” ujarnya di persidangan, Senin (13/12).
Hal itu pula yang terjadi pada beberapa Ponpes, yang bantuan hibahnya “belah semangka” dengan terdakwa Epieh. Menurutnya, beberapa Ponpes tersebut merupakan Ponpes Salafiyah.
Kendati demikian, Asep mengakui bahwa Ponpes yang diurus proposalnya oleh Epieh bukan merupakan Ponpes yang memenuhi syarat, untuk menerima hibah. Ia baru mengetahuinya justru setelah adanya temuan kasus.
“Ketika itu ada pemeriksaan, datang ke tempat saya. Memberikan informasi bahwa ada masalah. Kami juga sebagai FSPP merasa kaget bahwa di situ ada masalah. Karena setelah ada pencairan, baru tahu, ada yang memberi tahu,” akunya.
Di sisi lain, Asep mengatakan bahwa budaya berinfak anggotanya, membuat beberapa Ponpes memberikan infak kepada FSPP setelah diterimanya bantuan hibah dari Pemprov Banten, baik pada tahun 2018 maupun 2020.
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
Asep mengatakan bahwa sejak tahun 2016, terdapat program infaq rutin yang dilakukan oleh FSPP, untuk mengisi uang kas. Kendati demikian, Asep mengaku bahwa program tersebut tidak wajib dan bersifat sukarela.
“Ada infaq bulanan sebesar Rp100 ribu. Tapi itu tidak wajib ada, yang mau berinfaq saja. Kalau mau infaq, silahkan. Kalau memang tidak ada uang, tidak apa-apa,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bertanya, apakah pada pencairan hibah tahun 2018, FSPP baik Kecamatan maupun Kabupaten Pandeglang, meminta infak kepada pondok pesantren yang mendapatkan hibah.
“Karena memang sudah terbiasa melakukan infak, maka kami seperti itu memberikan infak kepada FSPP. Kami hanya infak karena memang sudah terbiasa. Infak ama, hanya Rp100 ribu saja. Ada juga ponpes yang tidak memberikan infak,” ungkapnya.
JPU pun kembali bertanya untuk pencairan hibah tahun 2020. Namun dengan penegasan, apakah ada infak yang diwajibkan kepada Ponpes penerima hibah, yang nilainya dipatok sebesar Rp1,5 juta.
“Seperti yang sebelumnya, karena memang sudah terbiasa berinfak, kami berikan infak juga pada 2020. Tidak ada yang Rp1,5 juta, tidak ada catatan pemberian infak,” ucapnya.
Akan tetapi, kesaksian dari Asep berubah. Ia yang mulanya membantah adanya potongan dana hibah sebesar Rp1,5 juta, pada akhirnya mengakui. Menurutnya, pemotongan bantuan hibah Ponpes atas kesepakatan bersama para anggota FSPP Pandeglang.
Pemotongan bantuan hibah sebesar Rp1,5 juta per Ponpes tersebut dilakukan untuk keperluan pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang, yang saat ini berada di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Berubahnya kesaksian dari Asep setelah pengacara terdakwa Tb. Asep Subhi menanyakan terkait dengan wanita berinisial N, yang diakui oleh Asep merupakan bendahara FSPP Kabupaten Pandeglang. Disebutkan bahwa N mengolektif potongan dana hibah Ponpes sebesar Rp1,5 juta, untuk keperluan pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang yang baru.
Pria yang saat ini menjadi anggota Presidium FSPP Pandeglang itu pun akhirnya membenarkan bahwa terdapat potongan dana hibah Ponpes, namun berdasarkan hasil musyawarah bersama.
“Iya itu hasil keputusan bersama. Setiap Ponpes dipotong Rp1,5 juta untuk pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang,” ujar Asep Abdullah Mutho.
Sementara pada persidangan selanjutnya, JPU menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold F. Makawimbang. Hernold menyampaikan pendapatnya terkait dengan kerugian kasus hibah ponpes.
Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, agenda kesaksian yang disampaikan oleh Hernold berlangsung panas saat kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan.
Ketegangan pertama terjadi saat kuasa hukum Irvan Santoso menyampaikan pertanyaan bertubi-tubi kepada ahli. Kuasa hukum Irvan menanyakan apakah jika pemotongan dana hibah dilakukan oleh orang lain, kliennya yang merupakan Kepala Biro Kesra pada saat itu juga bersalah.
Ahli pun menjawab, selama terjadi pemotongan atas anggaran yang disalurkan oleh pemerintah, maka hal tersebut menjadi kerugian negara. Kuasa hukum Irvan pun menegaskan bahwa tidak ada potongan, karena Biro Kesra melakukan transfer secara utuh kepada Ponpes maupun FSPP.
“Tetap saja, selama terjadi pemotongan maka itu terjadi kerugian negara,” ujarnya yang merupakan mantan pegawai BPK itu, Senin (13/12).
Selanjutnya ketegangan terjadi saat kuasa hukum Toton menyampaikan pertanyaan. Meskipun ahli mampu menjawab beberapa pertanyaan, kuasa hukum Toton tidak puas. Sebab menurutnya, jawaban ahli merupakan jawaban dari seseorang yang bekerja di BPK, bukan jawaban dari seorang akuntan publik.
“Saya ini sarjana akuntansi. Sembilan tahun saya menjadi pengajar. Saudara ahli ini bersaksi dengan memposisikan diri sebagai BPK, padahal saudara ahli ini sebagai akuntan publik. Seharusnya yang digunakan adalah norma akuntan publik,” tegas kuasa hukum Toton dengan nada tinggi.
Menurutnya, kesaksian yang disampaikan oleh ahli telah keluar dari kapasitasnya. Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim mengesampingkan kesaksian dari ahli.
“Saya minta kepada yang mulia untuk mengesampingkan kesaksian dari saudara ahli. Karena tidak sesuai dengan norma akuntan publik. Ini (keputusan dikesampingkan atau tidak) dikembalikan lagi kepada Yang Mulia,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
























