SATELITNEWS. ID,TANGSEL—Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf terhadap tiga siswa magang di kantor Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat membuat Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berang. Pilar memberikan sanksi keras berupa pemecatan terhadap SA (54), terduga pelaku yang berstatus sebagai pegawai honorer di bidang pelayanan di kantor lurah Jombang. SA juga dijemput aparat Polres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.
“Awalnya laporan ini dari Satgas Perlindungan Anak di Jombang, koordinasi ke UPT baru diproses ke pihak Kepolisian. Alhamdulillah ditindak cepat. Saya sudah minta untuk dilakukan pemecatan kontraknya. Pemecatan per hari ini. Hari ini juga orangnya dipanggil dan saya minta lakukan pemecatan, dan jangan pernah orang itu diterima lagi di lingkungan Pemkot Tangsel,”tegas Pilar seusai mengunjungi kediaman salah satu korban, di Serpong, Kamis (16/12).
Pilar menyatakan tidak akan memberikan kompensasi kepada SA. Dia juga tak mau percaya begitu saja dengan klarifikasi yang diterimanya dari SA. Pilar lebih memilih datang langsung menemui keluarga korban untuk menggali informasi yang akurat.
“Saya tidak percaya orang ngomong pembelaan. Menurut saya ini tindakan yang sangat fatal dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun,” terangnya.
Pilar mengaku telah menerima surat pernyataan dari SA. Isinya, SA mengakui perbuatannya namun apa yang dilakukannya dianggap tidak separah apa yang diberitakan di media.
“Tapi saya tidak percaya apa yang disampaikan dan tadi saya ngobrol dengan korban dan hasilnya sama yang sudah diberitakan media,” urainya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Pilar memastikan kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Hal itu menyusul adanya koordinasi yang telah dilakukan bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
“Saya bilang jangan khawatir, kami dari Pemkot Tangsel melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DPMP3AKB) akan mendampingi proses ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Saat rapat koordinasi, arah Wali Kota meminta pelaku dipidanakan, karena ini sebuah kejahatan yang tidak bisa diterima di Tangsel. “Kita berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi dan peristiwa ini pelakunya seorang tenaga honorer, sangat memalukan,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi, telah memanggil SA untuk dimintai keterangannya. Namun yang datang justru Lurah Jombang dan Sekcam Ciputat. Menurut keterangan lurah tersebut, SA hanya mencolek bagian sensitif tiga siswi SMK.
“Dia (SA, red) mengaku hanya mencolek tiga siswi itu. Kata dia cuma nowel (mencolek) doang. Ini mah lurah yang bilang ke saya tadi,” kata Kepala BKPP kota Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi, kepada awak media, Kamis (16/12).
Apendi tak menyebut bagaimana atau bagian tubuh mana yang dicolek SA. Dalam pemeriksaan, SA mengaku tidak melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi yang sedang PKL.
Baca Juga: SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
Namun hal itu tidak serta merta membuat SA lepas dari proses pemeriksaan. Pihaknya merekomendasikan kepada pejabat kecamatan untuk menegakkan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Ini mencemarkan nama baik Tangerang Selatan sebagai pegawai. Jadi, ada aturan yang nantinya akan diterapkan sebagai sanksi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Tak hanya dipecat, SA juga terancam dipenjara. Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menciduk pria paruh baya itu, Kamis (16/12).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan oknum SA dijemput satuan Polsek Ciputat Timur dan langsung dibawa menuju Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur, sekarang dalam perjalanan menuju ke Polres, akan dilakukan pemeriksaan, termasuk kepada korban-korban kita akan lakukan pemeriksaan running hari ini dengan cepat,” tegasnya.
Terkait tindakan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK, Iman mengatakan akan mendalami lebih lanjut.
“Terkait pelecehan, kita tunggu hasil pemeriksaan karena kita harus bicara fakta, korban sementara 3 orang, saksi nanti ada dari guru pendamping dan P2TP2A,” tandasnya.
Pihaknya akan mengumpulkan bukti- bukti terlebih dahulu dan mengumpulkan keterangan dari para korban.
“Jika terbukti, SA dikenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tapi nanti hasil pemeriksaan kita lihat, unit PPA akan lakukan pemeriksaan pendalaman seperti apa fakta hukumnya, kemudian alat bukti yang bisa kami kumpulkan untuk merekonstruksikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh si terlapor tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto menyayangkan institusi pendidikan tempat ketiga korban sekolah tak memberitahu orangtua korban bahwa putri-putrinya mengalami pelecehan seksual. Tri mengetahui bahwa pihak sekolah tak ingin orangtua korban menyadari pelecehan seksual itu saat pihak sekolah mengadakan pertemuan.
Lantaran sejak pertemuan berlangsung hingga saat ini orangtua korban belum mengetahui bahwa anak-anaknya dilecehkan, P2TP2A Kota Tangsel hendak memanggil orangtua korban.
“Orangtua korban belum tahu, makanya ini yang akan kita informasikan ke orangtuanya tapi kita tetap jaga korbannya jangan sampai orangtuanya salah tangkap dan jadi ribut,” kata Tri kepada awak media, Rabu (16/12).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak sekolah, korban, dan P2TP2A Tangsel. Namun parahnya, SA yang berstatus terduga pelaku juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Makanya kami langsung mengambil alih kasus pelecehan seksual itu karena sebelumnya ada pertemuan oleh pihak sekolah, siswa, pelaku, pihak kelurahan (Jombang) juga ada,” jelasnya.
“Harusnya enggak boleh dipertemukan antara pelaku dengan korban. Trauma lah itu,”tandasnya. (jarkasih/gatot)
























