SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kasus pengusiran paksa warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dari rumahnya masih belum menemui titik terang. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus ini telah memasuki sidang perdata. Namun, hingga saat ini belum diketahui kejelasannya.
Diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R terpaksa hengkang dari rumahnya karena terjerat pinjaman. Rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan harga Rp 735 juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp 3 miliar.
“Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk klien saya ini mendapat keadilan,” ujar kuasa hukum R, Darmon Sipahutar saat jumpa pers Jumat, (17/12/2021). Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.
“Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan. 7 Januari 2022 sidang pertama 30 Oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di R ini masih ada keadilan,” jelasnya.
Pengusiran dilakukan pada 6 Oktober lalu. Eksekusi itu disebut tanpa melalui proses pengadilan. Saat dilakukan pengusiran, semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai seluas 297 meter persegi tersebut tak sempat dia ambil. Sehingga semua harta benda masih berada di dalam rumah. “Masih ada di dalam rumah barang. Sertipikat, perhiasan, perabotan,” ujarnya.
R pun sempat diminta untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut. “Disarankan jangan gunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan,” imbuhnya. Enam tahun tinggal, kini R dan delapan anggota keluarga luntang-lantung. “Rumah sudah dalam keadaan digembok,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM
R mengatakan, perabotan dan harta yang ada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Namun, perusahaan tak memberitahu lokasi barang-barang tersebut dipindahkan. “Waktu ditinggal kamar di kunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci,” ungkapnya. (irfan)




















