SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mempertanyakan mekanisme pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan atau Muhammad Irsyad Djuwaeli.
Pasalnya, ada seorang pasien tidak mendapatkan pelayanan optimal saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga meninggal dunia.
Diketahui, pasien tersebut bernama Rukmi warga Kampung Siruang, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Pasien tersebut datang ke RSUD Labuan Selasa (29/9/2026) sekira pukul 06.30 WIB, dan baru bisa masuk ruang inap sekira pukul 11.00 WIB.
Pemeriksaan medis baru dilakukan sekira pukul 12.00 WIB, dan tidak lama pasien tersebut meninggal dunia. Dalam kronologis itu, ada jenjang waktu hingga berjam-jam sebelum pasien dilakukan pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif.
Tetangga korban, Uwid Mufti Widya, membenarkan tetangganya kurang mendapatkan perawatan saat memeriksa kesehatan ke RSUD Labuan. Padahal, sejak pagi sudah mendaftar dan masuk IGD, karena penyakit yang dideritanya.
“Pelayanan kurang maksimal di ruang IGD. Harus prioritas, karena umumnya pasien masuk IGD karena darurat dan harus segera ditangani dan harus banyak tempat tidur atau springbed, agar pasien jangan nunggu di kursi roda,” katanya, saat menghubungi satelitnews.com, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir
Selain itu, dia juga menyampaikan lambatnya tindakan medis hingga terbatasnya fasilitas kesehatan di RSUD Labuan. Seharusnya, pelayanan dan kelengkapan sarana kesehatan menjadi perhatian utama pihak RSUD Labuan.
“Coba waktu hari Minggu terjadi penumpukan pasien di RSUD, karena ruang inap penuh pasien terlantar duduk dikursi roda,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris RSUD Labuan Tb. Lili Nazarudin, membantah adanya persoalan tersebut. Dia berdalih, tenaga medis di RSUD Labuan sudah memberikan pelayanan kesehatan sesuai SOP.
“Siapa nama pasien nya? tindakan di IGD sudah sesuai dengan protap kegawatdarurtan dan selalu di informasikan, serta diedukasi perkembangan tindakan perburukan kepada keluarga pasien,” ungkapnya.
Dia menuding, kejadian tersebut sebagai upaya mencoreng kinerja tenaga kesehatan di RSUD Labuan dan membuat kegaduhan.
“Jangan membuat narasi yang tidak-tidak gitu. Narasi yang berlebihan,” tutupnya.
Baca Juga: RSUD Labuan Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Secara hukum dan etika medis, peristiwa pasien berada di IGD dari pukul 06.30 hingga 12.10 WIB, tanpa penanganan medis hingga meninggal dunia dapat dikategorikan ke dalam dugaan pengabaian pasien (medical neglect), dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis emergency.
Dugaan pelanggarannya yaitu, pengabaian pasien atau Medical Neglect/Omisi, mengabaikan tindakan penanganan selama lebih dari 5 jam di IGD merupakan indikasi kegagalan penerapan sistem triage atau pemilahan kegawatdaruratan.
Berdasarkan regulasi kesehatan di Indonesia, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan tanpa menunda tindakan.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan yaitu, sanksi pidana dengan catatan jika terbukti ada unsur kelalaian atau culpa atau pembiaran yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 304 & 306 KUHP tentang Pembiaran Orang yang Membutuhkan Pertolongan hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara maksimal 7 sampai 9 tahun.
Kemudian Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang, Kesehatan Pasal 438 dan Pasal 440.
Berdasarkan regulasi itu, tenaga medis atau kesehatan yang melakukan kelalaian berat hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Kemudian pimpinan atau pengelola fasilitas kesehatan, dapat dikenakan sanksi pidana jika secara sengaja menolak atau membiarkan pasien dalam keadaan gawat darurat.
Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi perdata atau ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPdt tentang Pihak Rumah Sakit.
Dalam aturan itu, rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.
Pihak keluarga berhak menuntut ganti rugi materiil maupun inmateriil, atas kematian pasien. (adib)



















