SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menutup total Alun-alun Rangkasbitung dan tempat keramaian lainnya di malam pergantian tahun baru 2022. Kebijakan itu semata – mata untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Masyarakat diminta merayakannya di rumah.
Untuk diketahui per tanggal 18 Desember 2021 oleh Diskominfo Lebak, angka terkonformasi Covid-19 di Kabupaten Lebak sebanyak 9.107 orang dengan rincihan sembuh 8.896 orang, isolasi 2 orang dan meninggal 209 orang. Angka yang rendah, namun tidak menutup kemungkin pada malam pergantian tahun tersebut bisa melonjak seiring dengan banyaknya kerumunan massa di sejumlah tempat.
“Masyarakat tidak perlu keluar rumah merayakan malam tahun baru, karena berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dikhawatirkan terjadi penularan. kalau memang tidak penting tidak perlu keluar lah, cukup di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan kerumunan,” kata Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak Alkadri.
“Tempat keramaian di pergantian malam tahun baru, salah satunya Alun-Alun Rangkasbitung, ditutup. Rekayasa lalu lintas pun akan diberlakukan oleh jajaran kepolisian,” timpal mantan Kepala Dishub dan Dinas Satpol PP Lebak ini.
Alkadri menjelaskan, dipastikan tempat keramaian ditutup itu berdasarkan rapat bersama Forkopimda yang telah menyepakati untuk menutup Alun-alun di seluruh wilayah dan tempat-tempat yang berpotensi bisa menimbulkan keramaian.
“Sesuai instruksi menteri dan bupati, kami bersama Forkopimda sepakat menutup Alun-alun Rangkasbitung termasuk alun-alun di kecamatan. Bukan cuma alun-alun, tapi juga Balong Ranca Lentah, Plaza Lebak dan pusat keramaian lain,” ujar Alkadri.
Baca Juga: Kamar Lapas Rangkasbitung Lebak Dirazia, 10 Napi Dites Urine, Ini Hasilnya
Alkadri menuturkan, nantinya akses masuk menuju Alun-alun Rangkasbitung akan ditutup dan dijaga petugas. Baik kendaraan maupun warga pejalan kaki dilarang memasuki area alun-alun. “Kami ingin masyarakat merayakan di rumah masing-masing, tidak ke tempat-tempat ramai yang bisa menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Sementara, akan dilakukan pula pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap menuju daerah wisata. “Uji coba pembatasan mulai tanggal 18 Desember di Pos Mandala dan akan mulai efektif tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pengawasan akan dilakukan di tempat-tempat wisata oleh Tim Satgas dari posko bersama,” katanya.
Alkadri berharap masyarakat mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan. “Di samping itu, kami juga meminta masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar untuk kesehatan kita bersama dan mewujudkan herd immunity,” ucap dia.(mulyana)
Alun-Alun Rangkasbitung ditutup
























