SATELITNEWS.ID, SERANG–Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, menindak tegas para pelaku teror jalanan atau geng motor dan berandal jalanan, yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sedikitnya, 9 dari 38 berandal jalanan dari dua geng motor di Kabupaten Tangerang, yang sudah diamankannya harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan petugas gabungan Polresta Tangerang, Polsek Cisoka dan Subdit Jatanras Polda Banten.
Kesembilan berandal jalanan itu, Ketua Berandalan AM (17), admin IG MEF (17) dan FR (17) serta SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15), EP alias Bogel (22) dan AKW (21).
“Dari hasil pemeriksaan 38 orang yang diamankan sebanyak 9 anggota geng telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam Press Conference, di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).
AKBP Shinto menambahkan, sesuai perbuatannya penyidik menjerat para berandal jalanan ini dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 55 KUHP, karena kedapatan membawa senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan orang lain dan terancam 10 tahun penjara
“Sesuai perintah Kapolda, tidak ada penangguhan penahanan terhadap para tersangka teror jalanan ini,” tegas Kabid Humas.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Ditambahkannya, penangkapan berawal dari ajakan secara live streaming yang didapat petugas di Instagram (IG) Allstar-Tigaraksa dan Bikini Bottom yang menyebutkan.
“Ada pergerakan malam ini mas, kita layani,” tandasnya.
Berbekal dari informasi di IG tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik. “Dari 3 titik di wilayah Kecamatan Cisoka, personil gabungan berhasil mengamankan 38 berandal jalanan, berikut puluhan senjata tajam berbagai jenis,” ujar Kabid Humas didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Muhammad Akbar Baskoro.
Motif dari pelaku ujarnya lagi, yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan. Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan.
“Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban,” kata Shinto Silitonga. (sidik)

















