SATELITNEWS.ID, SERANG–Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten, untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Polda Banten sangat konsen menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya, dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum. Untuk pelaku yang masih dalam pencarian, diharapkan datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Ade Rahmat Idnal, Senin (27/12/2021).
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan, apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.
“Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten, kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk ke ruang kerja Gubernur Banten,” ungkap Asep Abdulah.
Asep Abdulah menyampaikan, Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice. “Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu, penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” pungkasnya.
Sementara, dua orang tersangka dari serikat buruh yaitu, SWP (20) dan SH (33), meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk ke ruangan Gubernur Banten.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten, karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas. Hal tersebut kami lakukan, bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ujarnya. (mardiana)

















