SATELITNEWS.ID, SERANG–Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Polda Banten serius menangani Laporan Polisi (LP) Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya, terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) lalu.
Dalam Press Conference-nya, didampingi Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12/2021), ia menyampaikan penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku, sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021).
Mereka yang berhasil diamankan yaitu, AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.
Kata Shinto, kurang 24 jam paska pelaporan Ditreskrimum Polda Banten, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku. “Paska mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam paska pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu, AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Ade Rahmat Idnal.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal, menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ tambahnya. (mardiana)

















