SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kasus dugaan ancaman yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, US, terhadap seorang warga Desa Caringin, Kecamatan Labuan, HP, berujung keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Diketahui, isi surat itu (SP3) berkesimpulan untuk menghentikan penyidikan, karena tidak memenuhi unsur laporan dugaan ancaman, berdasarkan Pasal 335 KUHP dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Di surat itu juga tercantum, hasil gelar perkara di Aula Satreskrim Polres Pandeglang pada 11 Desember 2021, dan sudah dilakukan pemeriksaan hasil ahli hukum pidana.
Pengacara HP, Satria Pratama mengatakan, berbulan-bulan ia menunggu kejelasan penyidikan perkara itu, klien Satria malah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 Desember 2021. Surat tersebut ditandangani Kapolsek Carita, Iptu Dadan.
“Saya merasa ditipu. Pas saya tunggu kejelasan penyidikan perkara ini, malah keluar SP2HP, yang isinya perkara saya ini tidak bisa dilanjutkan, berdasarkan keterangan ahli,” kata Satria, Selasa (28/12/2021).
Selain itu katanya, di tanggal yang sama, Polres Pandeglang turut menerbitkan SP3 yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Carita, Ipda Amrullah dan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.
Baca Juga: Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat
Dengan nada kecewa, ia menambahkan, SP3 itu baru diterima Senin (27/12/2021) di saat kliennya tak tahu menahu adanya surat tersebut.
“Surat itu nggak sampai ke klien kami (HP,red), dikasihnya ke saksi tanggal 23 Desember lalu. Padahal suratnya sudah ada sejak tanggal 13 Desember. Dari saksi, baru dikirim (27/12) kemarin ke kami, klien kami sama sekali nggak tahu soal surat tersebut,” tambahnya.
“Jelas kami kecewa, karena SP3 ini keluar begitu saja,” sambungnya kesal.
Ditambahkannya, keluarnya SP3 itu menimbulkan kecurigaan, karena terkesan tiba-tiba. Padahal ia mengaku, mengawal perkara ini sejak lama supaya bisa diputuskan hingga ke ranah pengadilan.
“Ini keputusan yang aneh bagi saya dan klien saya, karena dilakukan tanpa ada penjelasan yang kuat,” tandasnya. (nipal)
Baca Juga: Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan
