Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dua ASN Pemprov Banten Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 5 Jan 2022 06:22 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Dua ASN Pemprov Banten Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

PERSIDANGAN: Majelis Hakim memimpin persidangan kasus dugaan korupsi masker di Pengadilan Negeri Serang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. ID, SERANG— Dua terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes dituntut pidana penjara hingga 6 tahun 6 bulan. Keduanya yakni mantan Kepala Biro Kesra, Irvan Santoso dan mantan Plt. Kepala Biro Kesra, Toton Suriawinata. Sementara tiga lainnya dituntut selama dua tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua mantan pejabat Pemprov Banten itu dituntut berat lantaran merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Irvan Santoso dan terdakwa dua Toton Suriawinata berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” ujar JPU dalam persidangan, Selasa (4/1).

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi dan Agus Gunawan, selain dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun 6 bulan, juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar subsidier 4 bulan penjara.

Ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengembalian masing-masing sebesar Rp120 juta untuk Epieh Saepudin, Agus Gunawan sebesar Rp8 juta dan Tb. Asep Subhi sebesar Rp91 juta.

Apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengembalian tersebut dalam kurun waktu sebulan, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

“Hukuman ini merupakan hukuman tetap, sehingga apabila tidak dibayar maka harta kekayaan yang dimiliki terdakwa disita,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan Kejaksaan, kuasa hukum Irvan Santoso, Alloys Ferdinan, mengatakan bahwa kliennya hanya dijadikan kambing hitam pada perkara tersebut. Padahal menurutnya, ada pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab pada perkara tersebut.

BeritaTerbaru

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB

“Dalam dakwaan maupun tuntutan sama sekali tidak pernah menyebutkan pihak-pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, ia menuturkan bahwa telah terang benderang pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada perkara itu. “Tapi sekarang itu kan terbukti baik dakwaan maupun tuntutan, satu orang pun tidak disebut,” ungkapnya.

Dalam pemberian hibah tahun 2018, telah disampaikan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irfan Santoso pada 22 November. Padahal, penetapan KUA PPAS menjadi RAPBD dilakukan pada 22 November. “Mana mungkin RAPBD bisa berubah dengan rekomendasi,” terangnya.

Ia pun mengaku aneh dengan hanya Biro Kesra saja yang dipermasalahkan. Sebab seandainya Biro Kesra bermasalah, ia menilai sudah terdapat pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara itu.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Lantik 6 Pejabat, Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi

“Bagaimana mungkin uang kas daerah bisa keluar, apakah dengan ancaman dari biro kesra atau dengan kekuasaan yang ada di biro kesra itu uang bisa keluar, kan tidak,” tegasnya.

Sehingga ia pun menegaskan bahwa kliennya merupakan kambing hitam dalam perkara tersebut. Ia mengaku akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya, lantaran hukuman yang dituntut pun terlalu besar.

“Seharusnya pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah TAPD dan BPKAD. Dalam pembelaan kami akan urai satu persatu siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam pemberian hibah 2018 dan tahun 2020,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: asnbiro kesrakorupsi hibah ponpes
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan
Banten Region

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
BAGIKAN MASKER - Tim Nakes dan pegawai Puskesmas Labuan bersama relawan, membagikan masker kepada pengendara yang melintas, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur
Banten Region

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
UNJUK RASA -- Ratusan mahasiswa gabungan, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026). Gapura Bambu yang berada di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, jadi sasaran pembakaran. (ISTIMEWA)

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Kamis, 3 Sep 2026 19:49 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.