Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terima Suap, Mantan Kadishub Cilegon Divonis Dua Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 6 Jan 2022 08:43 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kota Cilegon
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,SERANG—Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi divonis dua tahun penjara dalam kasus suap perizinan parkir Pasar Kranggot. Dia juga disanksi denda sebesar Rp50 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1). Uteng hadir dalam persidangan tersebut, didampingi oleh sejumlah keluarganya.

Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan. Kendati demikian, pidana lainnya yakni denda, sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Uteng secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran menerima suap.

“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Afendi pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (5/1).

Di sisi lain, keinginan Uteng untuk menjadi Justice Collaborator dan menyeret beberapa pihak untuk ikut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut, ditolak oleh Majelis Hakim. Beberapa alasan disampaikan oleh Majelis Hakim, seperti Uteng dianggap sebagai pelaku utama, dilihat dari keterlibatannya dalam peristiwa suap itu.

“Terdakwa merupakan pelaku utama yang menginisiasi, sehingga terjadi tindak pidana tersebut (suap). Maka dari itu, permohonan sebagai Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan,” jelas Hakim.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Sedangkan untuk upaya yang dilakukan oleh Uteng untuk menyeret para penerima aliran uang suap, dinilai tidak kuat karena Uteng tidak mampu memberikan bukti-bukti.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari jumlah yang diperoleh terdakwa, bukan siapa yang menikmatinya. Apalagi terdakwa tidak bisa membuktikan di persidangan,” terang hakim.

BeritaTerbaru

BAGIKAN MASKER -- Personel TNI dan petugas Puskesmas Pagadungan, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, bagikan masker, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB

Atas vonis tersebut, Uteng pun sempat berunding dengan kuasa hukum, apakah akan menerima vonis tersebut atau banding. Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, Uteng pun langsung menerima dan tidak akan mengambil langkah banding. Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang, Uteng saat diwawancara mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan oleh hakim. “Saya pasrah saja, hukuman dua tahun ini. Saya pasrah,” kata Uteng

Kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menetapkan hukuman bagi kliennya di bawah tuntutan yang diberikan oleh JPU. Menurutnya, keringanan tersebut diberikan karena Uteng telah berterus terang selama peradilan berlangsung.

“Jadi kami tidak melakukan banding, kami terima putusan dari Majelis Hakim. Kami sudah merasa cukup puas dengan proses yang ada. Dan kami merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, termasuk klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum

Namun ia masih berharap agar para pemberi suap kepada kliennya, dapat dikenakan pidana pula. Sebab, baik yang disuap maupun yang menyuap harus dikenakan pidana Tipikor.

“Saya berharap ada jilid duanya, karena bagaimana pun juga konsepsi pasal 5 ini orang yang memberi suap harus dikenakan hukum. Maka kami mendesak kejaksaan untuk menetapkan orang-orang yang memberikan hadiah kepada klien kami agar ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: dinas perhubungan kota cilegonkorupsisuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan
Banten Region

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
BAGIKAN MASKER - Tim Nakes dan pegawai Puskesmas Labuan bersama relawan, membagikan masker kepada pengendara yang melintas, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur
Banten Region

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERSALAMAN : Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan bersalaman usai mengisi acara. Hingga saat ini, Pemprov Banten belum melakukan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2026. (ISTIMEWA)

Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Rabu, 2 Sep 2026 16:45 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 31 Agustus 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Senin, 31 Agu 2026 08:07 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.