SATELITNEWS.ID, SERANG—Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah Swasta Provinsi Banten berencana menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Mereka geram lantaran bantuan operasional sekolah (BOS) daerah yang dijanjikan pada 2021 lalu batal cair.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diterima, rencananya para Kepala Sekolah SMA/SMK swasta itu akan menggeruduk KP3B pada Senin (17/1) mendatang. Ketua Forum Komunikasi Kepala SMK (FK2SMK) Swasta Provinsi Banten, Ahmad Ali Subhan membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan aksi dan audiensi ke KP3B untuk mempertanyakan terkait dengan BOSDa 2021 yang gagal cair.
“Aksi dan audiensi ini kan sebenarnya bukan seperti yang demo dilakukan oleh teman-teman buruh. Kami hanya ingin meminta kejelasan kepada Pemprov Banten, kenapa BOSDa SMA, SMK dan SKh swasta tidak cair,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada Banten Pos (Grup Satelit News), Rabu (12/1).
Selain meminta kejelasan mengapa BOSDa 2021 tidak cair, pihaknya pun meminta kejelasan mengenai BOSDa di tahun 2022 ini. Sebab menurutnya, BOSDa menjadi harapan dari sekolah-sekolah swasta yang ada di Provinsi Banten.
“Kami meminta kejelasan juga seperti apa mekanisme pencairan BOSDa di 2022 ini karena prosesnya itu panjang. Karena selama ini BOS itu baik dari pusat maupun daerah itu tidak ada keadilannya, jauhlah,” terangnya.
Menurut Ali, kegeraman mereka lantaran proses untuk pencairan BOSDa tahun 2021 sudah mereka tempuh sejak tahun 2020. Proses tersebut menurutnya cukup panjang dan mereka menaati setiap prosesnya.
“Kepala Dinas itu (pada 2020) mengeluarkan surat edaran untuk membuat proposal permohonan bantuan BOSDa, ditandatangani dan distempel. Lalu Kepala Dinas mengeluarkan SK nominal sekolah SMA, SMK dan SKh akan mendapatkan bantuan sekian-sekian, setiap tahun Rp250 ribu per siswa,” tuturnya.
Pada akhir 2021, Dindikbud Provinsi Banten mengarahkan untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan proposal pencairan. Namun ketika mereka sudah mengajukan proposal pencairan pada Desember 2021, ternyata pencairan dibatalkan sepihak.
“Kami proses NPHD, sudah bermaterai dan ditandatangani pada bulan September. Paling terakhir pada Desember awal, kami diminta buat proposal pencairan. Semua mekanisme kami ikuti, tapi tidak ada (hasilnya),” tegasnya.
Menurutnya, arahan dari Dindikbud Provinsi Banten pada 2020 untuk pencairan BOSDa tahun 2021, dituangkan dalam surat edaran. Surat edaran tersebut yang menjadi pegangan mereka untuk bertindak dalam setiap proses permohonan BOSDa.
“Ada surat edaran untuk membuat proposal, nanti dikumpulkan lewat KCD, lewat pengawas. Panjang lah itu prosesnya, hingga akhirnya menandatangani NPHD pada September kemarin. Makanya kami sempat bertanya kepada Banggar, tapi katanya kayaknya tidak ada (anggarannya),” ucapnya.
Terkait dengan masalah e-Hibah Bansos, Ali pun mengaku aneh. Sebab, pada 2020 lalu pun Pemprov Banten tetap mencairkan BOSDa untuk SMA, SMK dan SKh swasta yang ada di Provinsi Banten. Padahal secara aturan, Pergub 15 sudah terbit sejak tahun 2019.
“E-hibah itu kami rasa alasannya saja, karena jika memang itu alasannya, kenapa BOSDa 2020 bisa cair. Padahal Pergub 15 itu kan dikeluarkan pada 2019. Pihak dinas memang mengakui bahwa itu kekeliruan mereka,” katanya.
Jika memang diakui sebagai kekeliruan dari pihak Dindikbud Provinsi Banten, seharusnya Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi pada OPD tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada para sekolah yang dikecewakan.
“Jika memang itu kekeliruan dari mereka, maka sampaikan kepada Gubernur, kepada Kepala Dinas untuk meminta maaf secara tertulis kepada seluruh pihak sekolah melalui media massa,” tegasnya.
Ali mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dindikbud Provinsi Banten. Akan tetapi, yang menemui mereka bukan Kepala Dinas, melainkan para pejabat Eselon III alias para Kepala Bidang (Kabid).
Pada pertemuan itu, Dindikbud Provinsi Banten memberikan jaminan bahwa pencairan BOSDa pada tahun 2022 ini akan aman, terlebih SILPA anggaran BOSDa 2021 sudah dimasukkan ke dalam APBD tahun 2022. Namun, Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan percaya sepenuhnya dengan ucapan Dindikbud.
“Kami ini bukan orang bego pak Kabid. Silpa itu walaupun digabung pada 2022, mekanismenya panjang. Walaupun masuk ke APBD 2022, seharusnya Januari itu sudah dimasukkan ke e-hibah. Itu pun akan rebutan dengan LSM, ormas, forum dan OPD-OPD. Kami kepala sekolah ini juga biasa membuat RKAS,” ungkapnya.
Ia pun meminta kepada Dindikbud Provinsi Banten untuk tidak melempar kesalahan pada para staf yang disebut telah melakukan kekeliruan. Sebab seharusnya, Kepala Dinas yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa jika Pemprov Banten tidak memberikan kepastian mengenai BOSDa 2022, maka pihaknya pun akan melakukan ‘perlawanan’.
“Kalaupun memang tidak jelas (hasil audiensi untuk 2022), jangan main-main loh. Semut kalau diinjek itu terus menerus itu akan melawan, SMK di Banten ada 726. Belum SMA-nya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekolah swasta tingkat SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di Provinsi Banten harus gigit jari dan mencari cara untuk menutup biaya operasional mereka yang telah dikeluarkan pada tahun 2021 lalu. Rencana mereka untuk menutup sebagian biaya menggunakan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dari Pemprov Banten harus pupus.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani membenarkan bahwa Bosda tahun 2021 memang tidak dicairkan meskipun anggaran telah disiapkan oleh pihaknya. Hal itu disebabkan adanya prosedur yang tidak terpenuhi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Bosda sekolah swasta itu kan bentuknya hibah. Nah hibah itu kan ada prosedur hibah berdasarkan Pergub 15 tahun 2020. Itu ada prosedur yang tidak terpenuhi,” ujarnya, Minggu (2/1/2021).
Ia menuturkan bahwa, jika Bosda tetap dicairkan padahal tidak memenuhi prosedur, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil keputusan untuk tidak menyalurkan.
“Sehingga bila itu diberikan, khawatir ada soal. Kalau diberikan kan tidak memenuhi syarat penyaluran hibah, sehingga tidak kami salurkan. Daripada nanti ketika disalurkan, tapi tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Tabrani membenarkan bahwa antara Dindikbud Provinsi Banten dengan pihak sekolah telah menandatangani bersama NPHD. Namun ternyata, ada prosedur yang tidak terpenuhi di awal proses yakni pada 2020 lalu. (dzh/bnn/gatot)